Kepolisian Resort Pesawaran Menggelar Apel persiapan Cipta Kondisi

PESAWARAN

Pesawaran, lampungvisual.com-
Kepolisian Resort Pesawaran melalui Kabag Ops Kompol Agus Susanto menggelar Apel persiapan untuk kegiatan Cipta Kondisi di Wilayah Hukum Polres Pesawaran, kegiatan tersebut guna terciptanya Sit Kamtibmas yang kondusif di bulan Suci Ramadhan di Mapolres setempat. Sabtu, (18/5/2019).
“Dalam pelaksanaan kegiatan Cipta Kondisi ini, yang menjadi sasaran Target Operasi (TO) adalah Premanisme, Miras, Perjudian, Prostitusi, dan Peredaran Petasan yang dapat mengganggu ketertiban di bulan Suci Ramadhan,” ujar Kompol Agus.
Dari hasil kegiatan ditemukan Toko yang menjual Miras namun telah mempunyai surat izin resmi, diantara pemilik toko atas nama SEPTA FERIZAL warga Gedong Tataan. Pada toko tersebut kedapatan menjual Miras Jenis Anggur Merk Sampurna sebanyak 5 Dus (60 Botol).
Septa Ferizal mempunyai dokumen resmi Dan perizinan dari Dirjen Perdagangan RI Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk Sub Distributor Nomor : 14/SIPT/SUBDIS/-MB/10/2017 Jenis Anggur Sampurna.
Selanjutnya, di toko Hendra yang pemiliknya atas nama Subadri. didapatkan
Miras jenis Anggur Sampurna sebanyak 10 Dus (120 Botol), namun tidak dilakukan Penyitaan dikarenakan pemilik toko Hendra/Subadri mempunyai dokumen resmi & perijinan dari Dirjen Perdagangan RI Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk Sub Distributor Nomor : 20/SIPT/SUBDIS/-MB/04/2018 Jenis Anggur Sampurna.
“Terhadap Pemilik kedua toko, baik Septa Ferizal dan Subadri masing masing diambil 6 Botol oleh Team Satgas Cipta Kondisi sebagai Barang Bukti (BB). Dan diberikan himbauan agar selama bulan Suci Ramadhan tidak mengedarkan/menjual Minuman keras,” tambahnya.
Sementara, pemilik Lapak Penjual Tuak Sdr. Liman warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Didapatkan hasil berupa 1/2 ember besar yang berisi Tuak siap edar. Begitu juga dengan Nababan, Team mendapatkan hasil berupa 2(dua) ember besar yang berisi Tuak siap edar.
“Terhadap pemilik Lapak Sdr. Liman dan Nababan, Team memberikan teguran dan himbauan agar dibulan suci Ramadhan ini tidak membuka usaha lapaknya serta tidak menjual Tuak ke Masyarakat. Terhadap BB Tuak tidak dilakukan penyitaan, sementara Target Operasi (TO) Petasan Dan Prostitusi sampai saat ini belum ditemukan,” pungkasnya.
Penulis: Dedi Apriani
Editor: Basri

 5,231 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.