Kencani ABG Hingga Berkali-Kali, Seorang Pria Beristri Ditangkap Polsek Banjar Agung

TULANG BAWANG

Tulang Bawang, lampung visual.com-

Berbekal rayuan maut seorang pria beristri, Widianto (28), berprofesi swasta, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang berhasil memperdaya seorang ABG (anak baru gede) berinisial AR (15), hingga korban berkali-kali berhasil diajak oleh pelaku untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, terbongkarnya aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku Widianto terhadap korban AR, berkat laporan dari HE (40), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Ringin Sari ke Mapolsek Banjar Agung hari Sabtu (2/3) Siang.
“Laporan dari ibu kandung korban tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 166 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tentang peristiwa menyetubuhi anak dibawah umur,” ujar Kompol Rahmin. Minggu (3/3).
Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, terjadi hari Sabtu (2/3), sekira pukul 13.30 WIB, di rumah korban yang masih satu kampung dengan pelaku. Dalam setiap melakukan aksinya pelaku selalu membujuk dan merayu korban serta berjanji akan menikahi korban, selain itu pelaku juga berjanji akan menceraikan istrinya. Dengan bujukan tersebut korban yang telah dipacari oleh pelaku tentunya mau menerima ajakan untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Selain itu, ternyata pelaku juga berjanji akan membelikan korban pulsa dan juga memberikan uang tunai sebesar Rp. 50 Ribu setiap selesai melakukan hubungan intim dengan korban.
Berbekal laporan dari ibu kandung korban, petugas kami dengan cepat melakukan pencarian terhadap pelaku. Hari Sabtu (2/3), sekira pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku, aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban sudah 4 kali terjadi sejak Januari 2019 sampai Maret 2019. Dengan rincian satu TKP (tempat kejadian perkara) di rumah pelaku dan tiga TKP di rumah korban. Untuk tiga kejadian sebelumnya, pelaku sudah lupa hari, tanggal dan waktunya, yang pelaku ingat hanya kejadian terakhir sebelum pelaku ditangkap,” terang Kompol Rahmin.
Dalam perkara ini, petugas kami menyita BB (barang bukti) berupa celana levis pendek merk lois, baju kaos warna putih merk the basic of demin dan celana dalam warna abu-abu yang merupakan milik pelaku. Celana panjang motif loreng, baju warna merah kecoklatan dan pakaian dalam milik korban.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
Sumber: Humas Polres Tuba

Baca Juga:  Curi Ponsel Pintar di Konter, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Editor: Basri

 1,777 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.