Muara Enim,Sumsel –
Kejari Muara Enim resmi menetapkan tiga tersangka penyalahgunan wewenang, yakni pertama, atas nama inisial HSB seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Dinas PUPR Muara Enim, kedua berinisial AS selaku pelakasana lapangan, dan ketiga berinisial AB selaku vendor pemenang proyek jalan CV.ADIMART dari Prabumulih, Sumatera Selatan).
Mernawati, SH Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim saat jumpa pers, Kamis (18/2/21). Mengatakan, penahanan tersebut berdasarkan surat penatapan penahanan nomor B32 L615 FD102 2021 tanggal 18 febuari 2021.
“Hari ini baru dua (2) orang kita lakukan penahanan, untuk Satu orang atas nama AB mangkir dari panggilan kita, karena berhalangan. Dan, akan kita lakukan upaya pemanggilan kembali. Apabila, masih mangkir akan kita upaya jemput paksa,” ujar mernawati.