Kejari Lampura segera tetapkan tersangka dugaan Tipidkor Renovasi RS Ryacudu dan Lapangan Sepak bola

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara (LV) –
Kejaksaan negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) segera merampungkan dua perkara tindak pidana korupsi yakni renovasi RSUD Mayjen HM Ryacudu Kotabumi dan pembangunan lapangan sepak bola desa Skipi kecamatan Abung Tinggi.

Belum lama ini, Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Hendra Syarbaini menegaskan pihaknya akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi renovasi rumah sakit ryacudu Kotabumi.

Perkembangan perkara tidak pidana korupsi proyek renovasi rumah sakit daerah Ryacudu Kotabumi, yang menelan biaya sekitar Rp 2, 3 Miliar dari tiga item pekerjaaan itu tinggal menunggul hasil perhitungan dari tim auditor Kejaksaan tinggi. “Penanganan kasus ini merupakan komitmen target kejaksaan, untuk menepis isu-isu dari luar yang menilai kinerja penyidik tidak ada kejelasan dalam menangani suatu perkara,”kata dia.

Kendati dikian, Kejaksaan tidak mau gegabah atau terburuh- buruh dalam menangani beberapa perkara dengan menetapkan tersangka. Semua proses dan tahapan, membutuhkan waktu, untuk pembuktian adanya perbuatan melawan hukum atau tidak.

Perkara Rumah Sakit Ryacudu saat ini sudah Pra Ekspose dan dilanjutkan dengan menunggu hasil kerugian negara dari pemeriksaan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung. Selesai dari perhitungan itu Kejaksaan sudah dapat menetapkan para tersangka.

Penyelidikan pekerjaan renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi, berdasarkan laporan masyarakat dan sudah menaikan statusnya di Oktober lalu menjadi penyidikan.

Proses penyidikan pengumpulan keterangan para saksi, setidaknya 20 lebih orang saksi sudah dipanggil dari pihak Perusahaan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah Ryacudu dan beberapa orang saksi lain.

Dari data LPSE Pekerjaa Renovasi di Rumah Sakit daerah Lampung Utara itu dikerjakan 3 perusahaan pemenang tender yaitu CV. Enzi Jaya, CV. Putera Bersaudara dan CV. Ratu Mulia Perdana.

Pekerjaan renovasi bangunan rumah sakit umum Ryacudu Kotabumi antara lain, Ruang Penyakit dalam dengan pagu Rp 1, 2 Miliar, Ruang Kebidanan Rp 945 Juta dan Ruanh Icu Rp 227 juta bersumber dari APBD Perubahan tahun 2022.

Selain itu juga, mengenai perkara penanganan Lapangan Sepak Bola dan Saranan dan fasilitas Pendukung lain Desa Skipi yang menelan anggaran hampir Rp 1 Milyar, sudah sampai tahap Pra Ekspos dan dilanjutkan dengan diajukan perhitungan kerugian negara oleh auditor Inspektorat. (Andrian Folta)

Loading