Lampung Utara, lampungvisual.com
Sebanyak 46 barang bukti (BB) tindak pidana umum hasil putusan PN Kabupaten Lampung Utara dimusnahkan, Senin, 14 Oktober 2024. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, dihadiri oleh Pj Bupati, Aswarodi, Forkopimda dan jajaran. Sebagai tindak lanjut, atas putusan yang telah tetap (inkracht).
Terdiri atas, 24 perkara narkotika, 17 orang dan harta benda (oharda), 5 perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum). Dengan unitnya barang – bukti berupa, 9 unit handphone, 10 senjata tajam (Sajam), 1 senpi, jenis revolver dan 5 butir amunisi (FN).
Lalu, 3 buah timbangan; 21,06 gram sabu; 4,373 gram tembakau sintetis; 1 buah sepatu merk Vans; 1 celana panjang; 1 buah tas merk Jordan dan lainnya.
“Pemusnahan ini merupakan proses akhir, dari rangkaian suatu perkara tindak pidanan yang dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan,” kata Kejari Lampura, Hendra Syarbaini.
Pemusnahan barang bukti tersebut, menurutnya hasil putusan PN sampai dengan Juli 2024. Dengan kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan harapan, dapat meminimalisir kejadian kejahatan kedepannya. Khususnya tindak pidana umum, di Kabupaten Lampung Utara.”Kita akan terus berkolaborasi, baik itu dengan pemerintah daerah maupun stake holder lainnya. Dalam upaya meminimalisir perbuatan tindak pidana umum,” terangnya.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Lampura, Alif Darmawan Maruszama menambahkan kegiatan itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas putusan ditetapkan oleh pengadilan. Atau perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan, sesuai dengan amar putusan.
“Barang rampasan ini dari hasil tindak kejahatan, untuk dimusnahkan agar tidak dipergunakan lagi kedepannya,” pungkasnya.
(Andrian Folta)