Kedua pelaku pembunuhan terhadap suprayitno, dijerat pasal 338 dan 340 KUHP

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, Lampungvisual.com

Penyidik Polres Lampung Utara akan menjerat pasal berlapis atas pembunuhan berencana terhadap pelaku pembunuh Suprayitno (41), seorang sopir yang jenazahnya dibuang di kebun singkong Kalibalangan, Abung Selatan

“Dua pelaku merupakan warga Desa JakartaBaru, Abung Selatan, Lampung Utara yaitu Ed (27), dan adik iparnya BB (18), akan dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana pasal 338 dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun atau seumur hidup ,” kata Kapolres Lampura, AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, selasa (10/7/2018)

Baca Juga:  Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Lampung Utara Ingatkan Kapolsek Untuk Gelar Police Goes to School

Kemudian, Lanjut Kasat Reskrim, Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Suzuki FU dan Yamaha Vixion yang dipergunakan para pelaku dan menjemput korban serta Hp milik pelaku. Sedangkan barang bukti lainnya adalah sepatu dan pakaian korban.

“Pihaknya masih mencari alat pisau yang dipergunkan pelaku untuk membunuh korban serta Hp korban,” ucapnyam

Selain itu, Pihaknya juga sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang berinisial A Dan H yang merupakan kerabat dekat pelaku, serta yang membantu pelaku melaksanakan pembunuhan berencana terhadap korban (Suprayitno).

Baca Juga:  Manifestasi Mahasiswa dalam Melanjutkan perjuangan Pahlawan

“Jajaranya sudah melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya, akan tetapi mereka sudah tidak ada dirumah. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap kedua Pelaku tersebut,” pungkasnya.

Sementara, Pelaku ED (27) mengatakan bahwa benar dirinya dan dibantu adik iparnya BB (18) telah melakukan pembunuhan terhadap korban (Supryitno) yang merupakan supir mobil.

“Ya benar saya yang telah membunuh korban (Suprayitno). Karena Sakit hati korban selalu sms istri saya. Bahkan korban sudah tiga kali membawa kabur sang istri,” ujarnya. (Andrian folta)

 2,659 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.