Kedapatan Menyimpan Senpi Warga Desa Supat Timur Diamankan Polisi

SUMSEL

Muba, lampungvisual.com –
Kepolisian Sektor Babat Supat Resort Muba Dalam Satu hari mengungkap dua kasus tindak pidana berbeda, diantaranya Kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan jenis kecepek dan Senjata tajam (Sajam). Dua orang pelaku berhasil dibekuk, Kamis (28/05/2020).

TRIO ASMARA (37), petani yang merupakan warga Dusun III Desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ditangkap kamis (28/05/2020) sekitar pukul 13.30 Wib karena kedapatan menyimpan Senpi rakitan, barang tersebut disimpan dalam tas warna hitam pelaku. Tak sampai disitu, Sendawa (Bubuk Mesiu atau Bahan Peledak), botol plastik bertuliskan Marlboro yang berisikan Pemantik dan sebuah dompet warna hitam bertuliskan Tukang Mas Palapa Jaya yang berisikan beberapa Timah juga ditemukan dalam tas tersebut. Saat berada di kebun kelapa sawit jalan Batu Rona Desa Letang Kecamatan Babat Supat.

Baca Juga:  PWI Muba Akui Kehebatan Muba All Star

“Para Pelaku kita tangkap, berkat laporan dari masyarakat yang masuk ke kita” Ujar IPTU INDRA WENI ASAHI, SH Selaku kapolsek Babat Supat yang mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik ujarnya, pada Humas polres Muba melalui WhatsApp, Sabtu (30/05/2020).

Sementara itu, ANDI (36) seorang buruh yang tinggal di Dusun I Desa Supat Kec. Babat juga diciduk PolSek Babat Supat karena kedapatan membawa sajam jenis Pisau yang Panjangnya ± 25 CM bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat yang tersimpan dalam tas warna hitam milik tersangka Trio.

Baca Juga:  Beni Turunkan Puluhan Tim Relawan PMI Muba

“Kedua pelaku kita tangkap di satu lokasi (TKP) secara bersamaan, kedua pelaku sudah mengakui barang bukti tersebut, alasan mereka saat di introgasi mau memburu babi dan sekarang dalam penyidikan untuk ke proses selanjutnya” tambah Kapolsek.

Polisi masih terus lakukan penyidikan guna proses selanjutnya, akibat perbuatannya Masing-Masing diganjar pasal (1) Ayat (I) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata api rakitan dan pasal (2) Ayat (I) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Penulis: (Billy)

 1,357 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.