Kedapatan Bolos, ASN Pemprov Siap-Siap Disanksi

NASIONAL

Sumatera Selatan, lampungvisual.com-
Untuk memastikan tidak terganggunya layanan publik dan terjaganya dispilin pegawai disaat bulan suci ramadhan. Dihari ketiga bulan puasa, Rabu (8/5/2019).
Sekretaris Daerah (Sekda)  Provinsi  Sumatera Selatan (Sumsel) H. Nasrun Umar kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kesejumlan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov. Sumsel.
Sejumlah OPD yang di sidak Sekda di hari ketiga ini antara lain, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Diklat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) dan Dinas Kehutanan.
Dalam sidaknya disejumlah OPD  tersebut, sekda mengecek satu persatu absensi pegawai. Disamping itu Sekda mengecek kelengkapan atribut  seragam sebagai bentuk intergritas dan identitas ASN.
Ketika dibincangi disela-sela sidak tersebut Sekda H. Nasrun Umar menegaskan  sesuai dengan Surat Edaran Gubernur sebelumnya dijelaskan  jam kerja ASN saat bulan puasa Ramadhan 1440 Hijriah mengalami sedikit perubahan dibandingkan hari kerja biasa.
“Kemarin masih Saya toleransi. Tapi hari ini tidak. Saya tidak akan toleransi lagi. Siapa yang tidak masuk tanpa alasan akan kita sanksi. Ini sesuai arahan Gubernur,” jelasnya.
Dikatakannya, disiplin pegawai telah diatur dalam PP 53. Dan sesuai arahan gubernur dirinya, kata Sekda sebagai pejabat yang berwenang  memberikan pembinaan bagi kalangan pegawai termasuk dalam hal disiplin berhak menentukan sikap dan menjatuhkan sangsi bagi pegawai yang melanggar disiplin.
“Secara tegas dan konsekuen ini berlaku di semua pegawai dilingkungan Pemprov Sumsel,” tambahnya.
Dijelaskan Sekda, disiplin pegawai bukan saja tepat waktu saat masuk jam kantor. Namun juga  disiplin  saat jam pulang kantor. Dimana sesuai dengan Surat Edaran Gubernur dimuat jam kerja selama bulan puasa, untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. dengan waktu istirahat jam 12.00 – 13.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat waktu kerja mulai jam 08.00 – 15.30 WIB  dengan  waktu istirahat 11.30 – 12.30 WIB.
“Yang jelas bukan saat masuk kerja saja kita pantau. Tapi saat habis jam kantor,”  tandasnya sembari menyebutkan dari hasil sidaknya ke sejumlah OPD masih ditemukan adanya pegawai yang masuk kerja tidak tepat waktu.
Sumber: Buanaindonesia.co.id
Editor  : Susan

 1,973 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.