Bandar Lampung (LV) – Keluarga besar nahdatul ulama (KBNU) Kota Bandar Lampung secara tegas meminta KPU Kota Bandar Lampung untuk menolak keputusan majelis pemeriksa Bawaslu Lampung.
Hal tersebut diungkapkan koordinator KBNU Kota Bandar Lampung, H. Muhammad Irpandi saat menggelar konferensi pers dengan awak media di graha Pattimura, Jumat (8/1/21).
Dalam keterangannya irpandi menyatakan putusan terdapat kesalahan redaksional sehingga dinyatakan cacat hukum.
“KPU Kota Bandar Lampung tidak pernah menetapkan pasangan 03 yang ada adalah penetapan nomor urut 3 bukan 03, sehingga sudah seharusnya KPU Kota Bandar Lampung tidak mengikuti keputusan yang cacat hukum”, ujarnya
Irpandi menambahkan majelis pemeriksa dinilai tidak teliti dan tidak cermat dalam putusan tersebut sudah diluar konteks kewenangan Majelis Pemeriksa dalam pelaksanaan perbawaslu no.9 Tahun 2020, karena dalam pasal 4 ayat 1 perbawaslu no.9 tahun 2020 tidak menyebutkan adanya Pihak lain namun hanya ada penyebutan calon sebagai objeknya.
“Maka pendapat kami saat objek yang dilaporkan tidak ada dalam pasal 4 ayat 1 perbawaslu no.9 tahun 2020 sudah keluar dari kewenangan Majelis Pemeriksa dalam memberikan pertimbangan sangat menciderai objek hukum prosedural (tata cara) tentang pihak lain”, ungkapnya
Secara tegas irpandi meminta KPU Kota Bandar Lampung untuk menolak semua putusan Bawaslu Provinsi Lampung.
“Berdasarkan pandangan kami di atas, maka dengan ini kami memohon KPU Kota Bandar Lampung untuk menolak keputusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung No. 02/Reg/L/PSM-PW/08.00/XII/2020”, Tutupnya. (Ang)