Kasus Persetubuhan Anak di Lambar Terulang Lagi

LAMPUNG BARAT

Lampung Barat: lampungvisual.com-
Bejat sekali kelakuan Nanda Darsono (45) tahun warga Pemangku Campang, Pekon Sukamakmur, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat (Pambar), yang tega melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri kepada anak kandung nya sendiri yang tinggal satu atap selama enam tahun lamanya.
Kasat Reskrim AKP Faria Arista S.Ik., menjelaskan, bahwa tanggal 1 kemarin pihaknya menerima laporan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh kakak kandung korban berinisial ND (19).
“Awalnya pihak kami menerima laporan dari kakak korban yang datang langsung ke mapolres lambar pada Senin tanggal 1 kemarin, selanjutnya pihaknya melakukan pendalaman dan langsung menangkap pelaku di kediamannya tadi malam,”jelas Faria saat ditemui ruang kerjanya, Selasa (2/7/19).
Faria juga menjelaskan, Untuk melakukan aksi bejatnya, pelaku bahkan melakukan pengancaman akan mematahkan kaki dan tangan korban dan kata-kata ini dilakukan hampir setiap harinya.
Untuk melancarkan aksi Bejatnya Tersangka mengancam, “Modusnya ancaman fisik, hingga korban terpaksa harus melayani nafsu ayah kandungnya tersebut,”katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat itu sudah terjadi berulang kali dan bertahun-tahun hingga anaknya itu menginjak kelas VI (Enam) Sekolah Dasar (SD) atau berusia 11 tahun.
“Terakhir dilakukannya, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekitar pukul 13.00 Wib, setelah kakak kandung korban mengetahui hal itu dari korban, mereka langsung melapor,”imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Karena dilakukan terhadap korban yang masih dalam asuhan orang tua maka ditambah lagi sepertiga hukuman dari putusan hukuman” ungkap Kasat.
Penulis: Daniel
Editor: Basri

 2,943 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.