Kantongi Satu Shabu Warga Yukum Diciduk Satresnarkoba Lamteng.

LAMPUNG TENGAH

LAMPUNG VISUAL.COM-Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, ciduk pelaku penyalahgunaan narkoba Chandra (24) warga Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah berdasarkan Laporan Polisi LP/603-A/VI/2017/Pld LPG/Res Lamteng tanggal 07 Juni 2017.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Kasat Res Narkoba AKP Nurdin Syukri, SH mengatakan, pelaku Chandra ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa dirumah L yang beralamatkan di Dusun Kecubung Kampung Terbanggi Besar Kecamatan  Terbanggi Besar Lampung Tengah sering dijadikan tempat berpesta narkoba.

Baca Juga:  Tidak Kuat Menahan Nafsu Saat Memijit Gadis TR  Di Cokok Team Tekab 308

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Anggota Sat ResNarkoba langsung meluncur menuju lokasi, mengadakan pengerebekan dirumah tersebut,” kata AKP. Nurdin Syukri SH. Jumat (9/6/27).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menuturkan saat dilakukan penangkapan tersangka Chandra sedang duduk diteras depan rumah L, saat digeledah oleh Anggota didapati disaku celana kanan depan tersangka chandra satu bungkus plastik bening berisi shabu.

“Saat ditanya Anggota saya, punya siapa shabu ini dijawab tersangka milik dirinya, tersangka berikut barang bukti langsung di gelandang ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kenyataan Pahit Dialami Imam Tobroni Tidak Ada Biaya Mengobati Anaknya

Saat ini tersangka berikut barang bukti satu bungkus plastik berisi shabu ditahan di Polres Lampung Tengah guna peyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan 11 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima sampai dengan dua belas tahun kurungan penjara,” tutup AKP. Nurdin Syukri,SH.

Penulis : Iswan Rudi
Editor  : Basri Subur

 667 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.