Juniardi: Kebebasan Pers Sebagai Salah Satu Ciri Demokrasi Justru Mengalami Kekangan

TANGGAMUS

Tanggamus: Lampungvisual.com-

Undang-undang (UU) Pers adalah UU yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara Pers di Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi. Dan hingga kini Pers Indonesia masih dalam proses, karena masih dalam indek rendah secara International.

Hal itu, dikatakan Waka PWI Lampung, bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi, saat menjadi pembicara dalam workshop Pendidikan, dan sosialisasi UU No 40 tahun 1999, di Tanggamus, (26/8/2019).

“Dari berbagai refrensi, Kebebasan Pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998  dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang berbunyi, ”Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.” kata Juniardi,  saat bersama Wakil Sekreraris PWI Pusat Suprapto, Kepala Lembaga penjamin mutu pendidikan, H Sabli, dan H Wirahadikumah, Wakil Ketua bidang pendidikan PWI Lampung.

Menurut Juniardi, kendati Indonesia menyatakan Negara Demokrasi, kenyataannya selama rezim lalu, kebebasan Pers sebagai salah satu ciri demokrasi justru mengalami kekangan. Media yang dinilai melanggar peraturan dan mengeritik penguasa bisa dikenakan pembredelan. Mekanisme penerbitan media massa dikontrol melalui ”rezim SIUPP” (Surat Izin Usaha  Penerbitan Pers).

Baca Juga:  Polres Tanggamus Monitoring Vaksinasi Pegawai BB-TNBBS

Pascareformasi, Pemerintah  mencabut sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan Pers. Peraturan tersebut antara lain:  Peraturan Menteri Penerangan Nomor 1 tahun 1984 tentang Ketentuan-Ketentuan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), Permenpen Nomor 2 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Wartawan.

Surat Keputusan (SK) Menpen  Nomor 214 Tentang Prosedur dan Persyaratan untuk Mendapatkan SIUPP, dan SK Menpen Nomor 47 Tahun 1975 tentang Pengukuhan PWI dan Serikat Pekerja Surat Kabar Sebagai Satu-satunya Organisasi Wartawan dan Organisasi Penerbit Pers Indonesia. “Kebebasan pers ini kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya,

Juniardi menjelaskan bahwa UU No. 40 /1999 menggantikan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. UU No. 40/1999 menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap Pers.

Baca Juga:  Gugus Tugas Laksanakan Rapid Tes Massal di Pasar Kota Agung

Pasal-pasal yang menegaskan kemerdekaan, fungsi dan pentingnya Pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah

Pasal 2 : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3 ayat (1): Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranannya:

Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan

mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Ada pun Kemerdekaan pers diatur dalam:

Pasal 4  ayat (1): Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,

Pasal 4 ayat (2): Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran

Pasal 4 ayat (3):  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain itu, Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

Baca Juga:  Jelang Ops Ketupat Krakatau 2021, Polres Tanggamus Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Meski Undang-undang menjamin kebebasan Pers, tapi bukan berarti kebebasan Pers di Indonesia menempati peringkat tinggi dibanding Negara lain.

Pada 2017, misalnya indeks kebebasan Pers di Indonesia berada pada urutan 124 dari 180 Negara. Menurut lembaga international Reporter Sans Frontiers (RSF) kebebasan Pers di Indonesia jauh di bawah negara Asia, seperti Hongkong, Jepang, dan Timor Leste. (Rilis)

 1,028 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.