Jelang Natal dan Tahun Baru, SatPol-PP Lambar Laksanakan Operasi Penertiban

LAMPUNG BARAT

Lampung Barat: lampung visual.com-

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Barat, berhasil mengamankan minuman fermentasi jenis tuak, dan belasan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis pada razia penertiban Miras dan penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan. Kamis malam (12/12 / 2019).

Plt. Kasatpol-PP Lambar Muhammad Henry Faisal, SH, M.H., mengatakan, penertiban Miras dan Pekat tersebut dalam rangka cipta Kondisi menjelang Natal dan Pergantian Tahun baru (Nataru), yang dilaksanakan bersama Bhabinkamtibmas dari jajaran Polsek Balik Bukit.

Baca Juga:  Bupati Lambar Gelar Ngupi Bakhong Dengan Pengelola Pasar

“Sasaran operasi, penjual Miras di Kecamatan Balik Bukit, kemudian kami menyisiri Hotel atau penginapan umum, dan juga kontrakan para pelajar,” ungkap Henry Faisal.

Dari hasil operasi yang dilaksanakan, jelas dia, ditemukan dan disita mihol merk Bintang sejumlah 12 botol dari pemilik toko berinisial ES yang beralamat di kelurahan Way Mengaku. Kemudian ditemukan dan disita sebanyak 120 liter minuman berfermentasi atau tuak dari empat penjual berinisial AH dan PSJ dari Bedeng Pekon Padang Cahya, RS dari Seranggas Kelurahan Pasar Liwa, dan B dari Bawang Kecamatan Balik Bukit,” jelasnya.

Baca Juga:  167 Warga Pagar Dewa Kecamatan Sukau Terima BLT-DD Tahap Satu

Lalu, barang sitaan diamankan di Kantor Satpol PP untuk dijadikan barang bukti dan proses lebih lanjut.

“Diharapkan pada saat natal dan tahun baru kondisi wilayah Lampung Barat tetap terjaga dan kondusif. Kemudian bagi pelajar yang berada di rumah kontrakan atau selalu menjaga kesopanan menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak baik dan dilarang ini jg bentuk perhatian Satpol PP terhadap para Pelajar untuk dapat belajar dengan sebaik baiknya dan bentuk dukungan Kabupaten Lampung Barat Layak anak,” pungkasnya.
Penulis: (Daniel)
Editor: Basri.

 922 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.