Jelang Malam Natal Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Mengagalkan Peredaran Gelap Narkoba

JAKARTA

Jakarta: lampung visual.com-
Jelang Malam Natal Dan Pergantian Tahun, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali Berhasil mengungkap dan Mengagalkan Peredaran Gelap Narkoba

Satuan Team Sus Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Team Sus 3 Akp Supriyatin menggerebek sebuah rumah yang diduga dihuni oleh seorang pengedar narkoba di kawasan Jelambar Jakarta Barat pada Senin Malam (24/12/2019).

“Rumah itu digerebek karena dari informasi yang kami terima, penghuninya diduga sering melakukan transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendizz, Selasa (24/12/19).

Baca Juga:  Tutup Masa Sidang, Puan Apresiasi Anggota DPR Tuntaskan Tugas Konstitusional Sahkan UU TPKS

Dikatakannya, penggerebekan itu terjadi di Jalan Jelambar utama IV Grogol Petamburan. Pelaku ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam aksi tersebut pelaku yang diketahui berinisial AY alias Gokong tidak melakukan perlawanan karena polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kilo Gram,” katanya.

Saat ini kami masih mendalami motif dan pola peredaran narkoba tersebut dimana dari hasil pengungkapan ini menjelang malam Natal dan pergantian tahun

Baca Juga:  Puan Maharani Minta Pemerintah Sampaikan Evaluasi PPKM Darurat

Apakah barang haram tersebut memang sengaja akan diedarkan jelang liburan panjang yaitu saat pergantian tahun kita masih terus melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif

Sementara kanit Team Sus 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Supriyatin menambahkan pelaku yang kami amankan merupakan salah satu residivis kasus yang sama yaitu atas kepemilikan narkoba

Dan tersangka menjalani masa hukuman selama 2 tahun di sebuah rutan dijakarta

Baca Juga:  Ketua DPR RI Minta Anggaran Covid-19 Juga Digunakan untuk Perlindungan Anak

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

 1,689 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.