Inspektorat Lampura Akan mendalami permasalahan Penyusunan Rencana pembangunan Dana Desa

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara: lampungvisual.com-
Kemandirian desa dalam pelaksanaan dana desa (DD) di daerah seharusnya adalah yang utama, sesuai arahan pemerintah pusat. Termasuk dalam hal perencanaan realisasi di lapangan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kehidupan masyarakat di wilayah pedesaan.
Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut, dari beberapa sampel desa yang diambil. Ditemukan didalamnya ada dana perencanaan tersebut, yang dimasukkan dalam beberapa item pengeluaran. Seperti uang makan-minum, rapat, publikasi dan lainnya.
“Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, benar itu sesuai dengan anggaran dalami APBDes. Nah, untuk kejelasan diperbolehkan atau tidak kita harus turun kelapangan untuk mempelajari lebih lanjut. Tapi kalau baik, ya tidak dikerjakan sendiri secara mandiri dengan melibatkan aparaturnya sehingga memberikan andil dalam pemerataan pendapatan aparatur desa, “kata dia saat dimintai komentarnya mengenai permasalahan tersebut di kantornya, Rabu (12/6/2019).
Berdasarkan informasi di lapangan, banyak diantara desa melaksanakan hanya dilakukan beberapa orang saja. Bahkan tidak sedikit hanya sang kepala desa, sehingga untuk mempercepat proses pelaporan dilakukan dengan cara demikian. Dan terkesan dilakukan sepihak dan dibawah tangan, padahal dalam aturannya bila tidak dapat melaksanakan harus mengajukan kepada pemerintah daerah.
“Itu yang kita sayangkan, seharusnya mereka berkoordinasi dengan satuan kerja tempatnya bernauang. Yakni, DPMD tapi ini kan tidak seolah tidak mau diketahui orang. Dan didalam APBDes itu tidak dijelaskan melalui pihak ketiga, sehingga kami tidak tahu kalau dilapangan demikian adanya.
Pihaknya akan melihat terlebih dahulu akar permasalahannya. Mulai dari peraturan sampai permasalahan yang ada di lapangan. Sehingga dapat dicarikan solusinya, tanpa menimbulkan masalah lainnya. “Dan menyikapi ini, kita akan menurunkan tim kelapangan untuk melihat keadaan sebenarnya. Untuk diketahui secara pasti detail permasalahannya, mereka juga kan anak pemerintah daerah. Seharusnya kalau ada masalah di lapangan, alangkah baik itu dibicarakan , “tambahnya.
Hal itu diaminkan oleh Kabid Pemdes, Habibie mewakili Kepala PMD Wahab. Menurutnya, sudah seharusnya dalam merealisasikan Dana Desa dapat dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing desa. Apabila tidak dapat dilaksanakan, harus menyertakan surat tidak mampu sehingga dapat dicairkan formulasinya.
“Ya kita tahu keadaan sumber daya yang ada di wilayah perdesaan. Tapi kalau mereka tidak mampu dan harus menggunakan pihak lain harus melaporkan atau menyertai dengan surat keberatan. Sehingga tidak berkembang liar di lapangan, inikan tidak ada dan kami tidak mengetahui secara pasti fakta di lapangan seperti apa, “tambahnya.
Dari informasi dilapangan, beberapa desa disana telah lama menggunakan jasa pihak ketiga itu. Mulai dari pembuatan RAB, desain pembangunan sampai dengan pelaporan dan pembuatan bundel Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tanpa disertai perjanjian dan lainnya, dengan besaran nilainya bervariasi setiap desa.
“Ya kami di desa ini apalah pak, bangak keterbatasan kalau tidak dibantu dengan ini (pihak ketiga) bagai menyusun laporannya. Dan ini terjadi hampir di seluruh wilayah sini, karena faktor keterbatasan di desa, “ujar salah seorang kades yang enggan disebutkan namanya itu.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri

 2,715 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.