Inspektorat Lampura Akan Memberikan Sanksi Tegas Kepada Oknum Guru Absen dua bulan

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara.lampungvisual.com-
Inspektorat Kabupaten Lampung Utara berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru berstatus ASN absen selama lebih dua bulan karena alasan izin sakit dari sang kepala sekolah tanpa surat keterangan dokter.
Sesuai arahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang akan menegakkan peraturan dalam melakukan penataan menuju good goverment atau tata pemerintahan yang baik.
“Sesuai arahan Bupati, kalau bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya selama lebih dari 45 hari akan dberikan sanksi yang tegas. Yaitu pemberhentian secara tidak hormat (PSTH), dan ini akan kita kawal secara serius untuk memberikan efek jera kepada yang lain, “kata dia kepada awak media, Selasa (16/4/2019).
Menurutnya, sampai dengan saat ini pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan untuk mengetahui secara detail pokok permasalahan yang ada. Dan saat ini telah dua kali, untuk meminta keterangan dari teman sejawatnya. Setelah sebelumnya memanggil bersangkutan untuk di konfirmasi langsung.
“Ya benar kita sudah menerima limpahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk dapat ditindaklanjuti. Seperti instruksi pimpinan, harus ada langkah pasti dalam menegakkan kedisiplinan. Bila tidak akan memberikan efek negatif, “terangnya.
Pihaknya menargetkan pada pekan depan permasalahan tersebut akan selesai. Sehingga dapat hasil konkrit terkait sanksi yang diberikan, dan itu akan dilakukan dengan sebenar-benarnya. Selain karena telah merebak ke publik, juga sebagai konsekuensi dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan sampai tingkat paling bawah.
“Kita tidak main-main dengan, akan menjalankan investigasi sesuai prosedur. Dan ini sudah mendapat perhatian pimpinan, harus ada efek jera sesuai dengan hasil dibawah, “tambahnya.
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menghimbau jajarannya agar dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya. Apalagi mereka yang berstatus ASN, karena sudah diamanahkan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada rakyat.
“Saya peringatkan kepada jajarannya untuk aktif melaksanakan tugas. Apalagi yang berstatus ASN, karena tidak ada perkaranya, “kata Bupati Lampura itu kepada awak media di sekitar komplek perkantoran Bupati, Rabu (10/4/2019) mengomentari masalah kedisiplinan oknum guru berstatus ASN disana.
Menurutnya, sebagai seorang ASN harus paham tugas dan pokoknya, sebab, menurutnya sudah sepatutnya seorang pegawai mengetahui mana yang baik dan buruk. Sehingga tidak perlu lagi ada lainnya.
“Semua kita disini sudah dewasa, jadi bisa membedakan mana yang baik buruk. Jadi bekerja lah sesuai aturan dan undang-undang yang ada, jangan sekali-kali dilanggar. Karena telah jelas dalam PP bila lebih dari 45 hari maka akan ada sanksinya, dan saya telah perintahkan Inspektorat menindak lanjutinya, “terang Agung.
(Andrian Folta)

 4,289 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.