BANDARLAMPUNG-
Dengan bersenjatakan sejumlah jurus, Pempek Ummi Khani, usaha mikrokuliner milik Vilya, di Jalan Pramuka, Gang Vanili 1, Langkapura, Bandarlampung, terus bertahan di tengah situasi sulit dunia yang tak kunjung pulih usai luluh lantak digebrak pandemi corona.

Sadar akan tingginya derajat kemuliaan berdagang sebagaimana Firman Allah SWT dalam Quran Surat al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi “Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”
Serta Surat an-Nisa ayat 29 bunyinya, “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling makan harta sesama dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu.”
Sekaligus sadar pandemi, dimana semua serba jadi dibatasi demi kemaslahatan umat dan keselamatan rakyat hukum tertinggi.
Dari itu, seperti juga jutaan pelaku usaha ultramikro, mikro, kecil dan menengah lain sejagat raya negeri, Pempek Ummi Khani juga aktif menggenjot berniaga via daring.
Satu lagi, Pempek Ummi Khani terpantau juga aktif melakukan berbagai terobosan inovasi menu. Sejak buka, April 2020 lalu.