Bandar Lampung (LV) – Partai Gelora Lampung menghimbau pada semua lapisan dan komponen masyarakat Kota Bandar Lampung untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas menyikapi polemik Pilkada Kota Bandar Lampung, terutama setelah putusan MA RI nanti di putuskan. Rabu (13/1/2021).
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPW Partai Gelora Samsani Sudrajat kepada lampungvisual.com melalui pesan singkatnya, samsani mengatakan Partai Gelora Lampung mengganggap gugatan Paslon nomor urut (2) Yusuf Kohar – Tulus Purnomo yang di alamatkan ke Bawaslu Provinsi Lampung dan kemudian juga KPU Kota Bandar Lampung terkait adanya dugaan ‘TSM’ dalam pelaksanaan pilkada Kota Bandar Lampung terhadap Walikota Bandar Lampung (Herman HN) yang juga suami dari paslon nomor urut (3) Eva Dwiana.
Sehingga menghasilkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung Mendiskualifikasi Paslon nomor urut (3) adalah gugatan tidak tepat objek sasaran dan sudah kadaluarsa karena sudah melewati batas waktu yang semestinya untuk melakukan gugatan yaitu setelah pencoblosan suara selesai.
Ia menambahkan Partai Gelora Lampung memandang, gugatan yang dilakukan Eva – Deddy terkait putusan diskualifikasi oleh Bawaslu Provinsi Lampung Dan KPU Kota Bandar Lampung pada Mahkamah Agung (MA) RI menunjukkan sikap negarawan yang dewasa, cerdas dan matang dalam berpolitik dan hukum.
“Gugatan yang dilakukan Paslon nomor urut (3) Eva – Deddy ke Mahkamah Agung (MA) RI Insha Allah akan menghasilkan keputusan terbaik yaitu di-TOLAK-nya putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi Paslon Nomor urut (3),” Ujarnya.(ang)