Ini Penjelasan Abdurrahman, Perihal Anggota Satpol PP Yang Kembali Bekerja

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Kepala BKPSDM Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman angkat bicara, terkait pemberhentian dua oknum Tenaga Harian Lepas (THL) di Satpol-pp pasca Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Bupati Lampura H. Agung Ilmu Mangkunegara S.Stp.,MH., pada akhir Desember 2018 silam.
Kepala BKPSDM Lampura Abdurahman, kepada awak media, Senin (20/5/2019) membenarkan perihal pengajuan berkas oknum THL yang merupakan anggota Satpol-PP tersebut.
“Iya benar,  kita telah menerima pengajuan berkas mutasi ke 2 oknum THL yang dinas di Satpol-pp tersebut melalui PLT Kasat Pol-pp yang lama pada tahun 2018 lalu,” Kata dia, seraya menegaskan berkas pengajuan tersebut adalah pengajuan Mutasi, bukan berkas pengajuan pemecatan.
Rencananya pada hari ini, pihaknya akan melayangkan surat mutasi tersebut kepada Kasat Pol-pp agar dapat segera di proses pemindahan tugasnya.  Perlu diketahui, untuk Bambang Sutejo di mutasikan ke Kantor Kecamatan Kotabumi, dan untuk Ahmad Oktariadi, di mutasikan ke kantor Kecamatan Kotabumi Selatan.
Sedangkan untuk proses ke 3 oknum Tenaga Kerja Sukarela (TKS) lainnya tersebut, yang juga diberhentikan oleh Bupati Lampura, perihal ketidak disiplinan ketiganya dalam menjalankan tugas, sepenuhnya adalah wewenang Kepala Satuannya, bukan wewenangnya BKPSDM.  
“Pihaknya hanya memproses berkas yang masuk ke BKD saja, diluar hal itu, bukanlah suatu tanggung jawab pihaknya,” tegasnya.
Penulis: Adrian Volta
Editor  : Susan
Keterangan: Jumlah Kata 215, Karakter 1547 Karakter tidak termasuk spasi 1339

 1,114 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.