Lampung Utara,lampungvisual.com
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Akhir (SMAN) Provinsi Lampung yang berada di Kabupaten Lampung Utara direncanakan akan dibuka pada hari senin 27 – 30 Juni mendatang melalui situs website resmi.
Kepala SMAN 1 Abung Semuli, M. Suharyadi kepada Lampungvisual.com melalui pesan singkat What’s UP, Minggu (19/6/2022) mengatakan PPDB rencana akan dibuka mulai 27– 30 Juni 2022 melalui website https://lampung.siap-ppdb.com. Bagi calon peserta didik perlu dengan seksama memperhatikan jadwal pendaftaran dan persyaratan persyaratan yang diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan pendaftaran.
Adapun Tahapan – tahapan penerimaan PPDB di SMAN 1 Abung Semuli.
27 – 30 Juni 2022 : Pendaftaran dan proses seleksi
8 Juli 2022 : Pengumuman hasil seleksi
8 – 9 Juli 2022 : Daftar ulang melalui website https://lampung.siap-ppdb.com
PPDB tahun ini sama seperti tahun
Peserta didik yang akan mendaftarkan diri, ada 4 (empat) jalur bisa menjadi pilihan mulai dari Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orangtua/Wali.
Jumlah kuota jalur PPDB terbagi atas, jalur Zonasi minimal 50%, Afirmasi minimal 15%, Prestasi maksimal 30%, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Murid maksimal 5% dari keseluruhan kuota PPDB SMAN 1 Abung Semuli.
Ia menambahkan, bagi calon peserta didik harus memperhatikan dengan teliti persyaratan PPDB sesuai jalur yang dipilih. Berdasarkan informasi yang diperoleh, berikut syarat yang perlu dipersiapkan calon peserta didik sebelum mendaftar di PPDB SMAN 1 Abung Semuli diantara :
Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/Surat Keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
Kartu Keluarga (KK) yang telah terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal PPDB atau Surat Keterangan Domisili khusus bagi keluarga yang tidak memiliki KK karena terdampak bencana alam dan/atau bencana sosial.
Pas Foto ukuran 3 x 4 cm
Surat Pernyataan Orang Tua/Wali (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) bermaterai Rp10.000
Bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu Keluarga Harapan (KKH)/ Kartu Indonesia Pintar (KIP). (Khusus Bagi JALUR AFIRMASI).
Surat Penugasan Orang Tua atau Wali dari Instansi, Lembaga, Kantor atau Perusahaan yang mempekerjakan. (Khusus Bagi JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA).
Bukti prestasi yang dibuktikan dengan nilai rapor semester 1 s.d 5 dan surat pernyataan peringkat paralel dari keseluruhan dari Kepala Sekolah dan/atau piagam penghargaan lomba (Khusus Bagi JALUR PRESTASI Akademik).
Bukti Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. (Khusus Bagi JALUR PRESTASI Non Akademik). (Andrian Folta)