Bandar Lampung, lampungvisual.com –
Ini Cara Daftar Banpres Rp.1,2 Juta Untuk UMKM
Kabar baik, Pemerintah saat ini sedang membagikan dana Bantuan Presiden (Banpres) produktif usaha mikro (BPUM) kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp 15,3 triliun.
Diketahui untuk penyaluran BPUM tahap II senilai Rp 1,2 juta per UMKM masih berlangsung hingga September 2021.
Dikutip dari Kementerian Koperasi dan UMKM, berikut cara mendapatkan Banpres BPUM.
Siapa yang berhak mendapatkan BPUM?
Warga negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari badan pengusul (dinas/badan yang membidangi koperasi dan UMKM tingkat kabupaten/kota), bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).
Apakah yang sudah pernah menerima BPUM 2020 bisa mendapatkan lagi tahun 2021?
Bagi pelaku UMKM yang mendapatkan BPUM tahun 2020 dapat menerima kembali tahun 2021, tanpa perlu daftar ulang.
Siapa lembaga penyalur BPUM?
Bank BUMN, bank BUMD, dan PT Pos Indonesia
Apakah ada biaya administrasi?