- Bersifat simpanan
- Simpanan bias diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
- Tidak ada imbalan yang disyaratkan , kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Dalam setiap akad keuangan styariah harus memiliki landasan alqur’an dan hadis, adapun Landasan Hukum Wadi’ah yaitu:
Al-Qur’an
QS. Al-Baqarah:283 yang artinya, “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah
Ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.”
Hadist Nabi
“Tunaikanlah Amanah (titipan) kepada yang berhak yang berhak menerimanya dan janganlah membalas khianat pada orang yang menghianatimu” (HR.Abu Daud)
Jenis Akad Wadiah
Dalam memahami pengertian wadiah, ada dua jenis akad wadiah yang umum digunakan sebagai prinsipnya. Hal tersebut juga diterbitkan oleh OJK selaku regulator jasa keuangan di Indonesia. Berikut adalah pengertian wadiah berdasarkan jenis dan prinsipnya.
1. Wadi’ah yad al-amanah
Wadiah yad al -amanah yaitu barang yang dititipkan oleh pihak pertama (penitip) Kepada pihak lain (perorangan /Lembaga penitipan) untuk memelihara (menyimpan) barang tersebut. Sedangkan, pihak lain (pihak yang menerima titipan) tidak dibebankan terhadap kerusakan atau kehilangan pada barang titipan tersebut.
Ia hanya berfungsi sebagai penerima Amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan. Sebagai kompensasi, maka penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan. Akad ini dalam system perbankan syariah dikenal dengan Save Deposit Box.
2. Wadi’ah yad ad-dhamanah
Wadi’ah ini merupakan titipan barang/uang yang dititipkan oleh pihak pertama kepada pihak lain untuk memelihara barang/uang tersebut dan pihak lain dapat memanfaatkan dengan seizin pemiliknya. Pihak lain/penerima titipan menjamin untuk mengembalikan titipan itu secara utuh setiap saat, saat pemilik menghendaki. Sebagai konsekuensinya , jika uang itu dikelola pihak lain (misalnya bank) ternyata mendapatkan keuntungan , maka seluruh keuntungan , maka seluruh keuntungan menjadi milik pihak yang menerima titipan.
Wadi’ah secara professional banyak dipraktikkan oleh bank yang menggunakan system syariah, seperti Bank Muamalah Indonesia (BMI). Bank Muamalah Indonesia mengartikan wadi’ah sebagai titipan murni yang dengan seizin penitip boleh dikelola oleh bank. Konsep wadi’ah yang dikembangkan oleh Bank Muamalat Indonesia adalah wadi’ah yad ad-dhanmanah yakni titipan dengan resiko ganti rugi.
Oleh sebab itu, wadi’ah yang oleh ulama Fikih disifati dengan yad al-amanah dimodifkasi dalam bentuk yad al-amanah. Konsekuensinyajika uang yang dititipkan di bank dan dikelola oleh bank menghasilkan keuntungan, maka keuntungan itu menjadi milik bank seluruhnya. Walaupun demikian, atas inisiatif bank sendiri, tanpa ada kesepakatan sebelumnya dengan pemilik uang memberikan bonus kepada para nasabah. Contoh wadi’ah Bank Muamalat adalah produk tabungan dan giro.
Dengan memahami pembahasan diatas, kini anda bisa tenang menjalankan aktivitas perbankan anda seperti menabung berdasarkan prinsip dan syariah islam.