Lampungvisual.com – Akad Wadi’ah umumnya sering digunakan dalam Keuangan Syariah pada Bank Syariah. Namun, mungkin tersirat dalam benak anda tentang apa yang dimaksud dengan pengertian wadi’ah? Mari memahami lebih jauh pengertian wadiah sebagai akad dan kegunaannya di dalam system perbankan Syariah.
Akad wadi’ah adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima ( wadi’i) tidak diperkenanankan menggunakan barang /uang dari sipenutup (muwadi) tersebut dan tidak beranggung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan oleh kelalaian si penerima titipan.
Dengan kata lain wadi’ah adalah sebuah aktivitas yang mencakup tentang penitipan kepada pihak yang memiliki kuasa untuk melakukan penitipan serta mendapatkan kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau jasa
Dalam ketentuannya tentang pengertian wadi’ah, terdapat 3 aspek yang perlu disepakati dalam mengeluarkan produk tabungan dengan prinsip akad wadiah. Ketentuan umum tabungan berdasarkan pengertian wadiah antara lain adalah: