IKA- PMII Meminta Dana Desa Harus Tepat Sasaran

TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, (LV) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kabupaten Tulang Bawang Barat, meminta semua pihak untuk ikut serta mengawal penyaluran dana desa, sehingga pemanfaatannya tepat sasaran bagi masyarakat. Jangan sampai timbul gejolak akibat melencengnya anggaran tersebut. Demikian diungkapkan Ketua IKA PMII kabupaten Tulang Bawang Barat, HM. Azmi Ishaq, S.Ag melalui saluran selulernya, Jumat (13-07-17).

Menurut Azmi, pihaknya percaya, keberadaan program dana desa yang didukung dengan dana Prospek akan mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan desa/tiyuh.

“Dengan hadirnya dana desa harus d manfaatkan untk kepentingan masyarakat jangan sampai d salah gunakan oleh oknum kades karena dengan adanya dana desa di harapkan desa tersebut dapat lebih maju dengan memberdayakan masyarakatnya, sehingga kedepan desa/tiyuh akan menjadi mandiri,”ujarnya..

Baca Juga:  SMSI Tubaba Adakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Akhir Tahun 2022

Karena itu, pihaknya meminta agar masyarakat serta semua pihak dapat ikut mengawal sehingga pelaksanaan dana desa menjadi maksimal.

Dia menuturkan dana ini cukup besar dan sangat signifikan, artinya bila dipergunakan dengan mekanisme yang benar dana ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat di desa/tiyuh.

azmi juga mengingatkan, Pemerintah kabupaten Tulang Bawang Barat, terutama Bagian Pemerintahan Desa agar dalam penjabaran aturan penggunaan Dana Desa (DD) tidak salah kepada 93 desa/tiyuh.

”Jangan salah penjabaran aturan penggunaan DD. Sebab, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah membentuk Satgas DD yang dipimpin mantan KPK.

Baca Juga:  PLN Rayon Pulung Kencana Berikan Sumbangan Puluhan Juta Kepada 3 Siswa Berprestasi

”Jangan sampai terjadi carut marut penjabaran aturan penggunaan ADD maupun DD, karena akibat salah penjabaran dari Dinas terkait yang jadi korban adalah Kepala Desa, dan pasti tersandung hukum di kemudian hari. Sebab, Kepala Desa itu sebagai Pengguna Anggaran karena dia yang melaksanakan ADD dan DD, ” ungkapnya.

Maka dengan dibentuknya Satgas Dana Desa yang mengacu pada Keputusan Mendes PDTT Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Dana Desa. Yang berfungsi untuk membantu merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa, diharapkan tidak terjadi penyimpangan dana desa.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Barat Nobar Film “Aku Rindu” untuk Tingkatkan Silaturahmi dan Motivasi.

“Dengan telah terbentuknya Satgas Dana Desa yang berfungsi untuk membantu merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa, diharapkan tidak terjadi penyimpangan dana desa. Terkecuali ada perangkat desa yang mencoba bermain-main dengan dana tersebut, maka saya pastikan mendekam di terali besi” pungkasnya.

Laporan: Gati Susanto
Editor   : Basri Subur

 812 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.