Heriyanto minta APH periksa Oknum Kades dan Pokmas Madukoo atas keluhan Warga saol Program Prona

Heriyanto minta APH periksa Oknum Kades dan Pokmas Madukoo atas keluhan Warga saol Program Prona
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual. com
Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Lampung Utara, dapat mengusut tuntas adanya keluhan warga Desa Madukoro mengenai kejelasan pembuatan sertifikat Prona yang hingga saat ini belum direalisasikan.

“Kepolisian di harapankan dapat mampu memberikan keadilan bagi masyaraka, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Kepala Desa Madukoro dan Pokmas. Sebab, hal itu sudah ada unsur indikasi Pungli dan Penipuan yang sangat merugikan warga, ” Kata Heriyanto Advokat Lampura kepada awak media, Senin (28/10/2024)

Menurut dia, Keluhan Warga Desa Madukoro mengenai kejelasan sertifikat prona harus segera diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena sudah bertahun tahun warga menanti nanti realisasinya, namun sampai sekarang belum ada kejelasam baik dari Oknum Kades dan Pokmas.

“Saya menegaskan kembali agar APH dapat segera memanggil dan memeriksa oknum Kades dan Pokmas Desa Madukoro. Kasian warga nya sudah membayar 400 ribu rupiah tapi gak ada kejelasan, ” Tegasnya.

Sebelumnya, Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui program melalui pongram sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria. harus membayarkan biaya tertentu. Salah satunya biaya ketika ATR -BPN kotabumi melakukan pengukuran yang dibantu atau diakomodir oleh Pemerintah Desa Madukoro,

Hal itu diungkapkan, kepala Desa Madukoro,Johan Ander Yanto, Pada awak media ketika di konfirmasi, adanya keluhan beberapa warga Madukoro mengajukan pembuat sertifikat tanah tak kunjung ada penjelasan.

“Sekitar 200 warga yang ingin membuat sertifikat tanah, di dalam pongram sertifikat program Proyek Operasi Nasional Agraria, pada tahun 2024 ini, “jelas Johan Andri Yanto, Kades Madukoro, Kamis 24 Oktober 2024

Namun demikian, ia mengatakan 200 warga itu pada tahun 2024, tahun 2019 pihak dari BPN yang menawarkan.

“200 warga yang mengajukan dalam pongram sertifikat program Proyek Operasi Nasional Agraria, pada tahun 2024 ini, tahun 2019 itu pihak dari BPN yang menawarkan. Namun tidak kunjung ada penjelasan, bahkan semua rekomendasi dari pihak kimal sudah selesai semua, ujarnya

Tidak semua tanah di Desa Madukoro Baru, Kecamatan Kotabumi Utara itu pihak kimal.
Hal ini sudah pernah kita melakukan kordinasi dengan pihak kimal. Agara pihak kimal memberikan rekomendasi kepada warga yang ingin membuat sertifikat

Namun setelah kita mendapatkan rekomendasi dari pihak kimal, pihak BPN sendri tidak ada kabar Mengenai membuat sertifikat tanah, ucapnya

Disisi lain, Hesti, loket pelayanan informasi, kantor ATR -BPN Kotabumi, ketika di konfirmasi mengenai warga Desa Madukoro yang mengajukan dalam pongram sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria, pada tahun 2024 tidak ada.

Tidak ada bang,warga Desa Madukoro yang mengajukan pembuat sertifikat melalui pongram sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria pada tahun 2024 ini.

“Bahkan BPN sendiri menolak pemerintah Desa Madukoro mengajukan pembuat sertifikat melalui pongram sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria, karena disana kebanyakan tanah sengketa. Jadi BPN tidak berani bang,” ungkap Hesti bagian loket pelayanan informasi BPN

(Andrian Folta)

Loading