Hari Pertama, Dua Bakal Calon Walikota Daftar di Golkar Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung:lampung visual.com-

Hari pertama masa penjaringan bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota Bandarlampung, dua bakal calon (Balon) walikota mendaftar ke Panitia Penjaringan DPD II Partai Golkar Bandar Lampung, Senin (7/10/2019).

Dua balon walikota yang mendaftar di DPD Partai Golkar Bandar Lampung yakni, Rycko Menoza SZP, diwakili Leission officer (LO) Dahlan Sulaiman mengambil formulir pendaftaran.

Kemudian, balon walikota Amin Fauzi AT, diwakili LO Gunawan Handoko, mengambil formulir pendaftaran. Sedangkan LO Irjen Pol Ike Edwin melalui LO -nya Tarmizi, SH, MH, M. Yani, SE, Nova Jakile, melakukan konsultasi ke panitia penjaringan Golkar.

Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan panitia penjaringan antara lain, Sabnu Alie, Iskandarsayah Komarudin, Agus Sulaiman, Darmawita dan panitia lainnya.

Baca Juga:  Jaga Kebersihan Dan Keindahan Pantai, Kodim 0410/KBL Gandeng Komponen Masyarakat Laksanakan Gotong Royong

Sabnu Ali mengatakan, penjaringan bakal calon walikota dan wakil walikota yang dilakukan DPD II Partai Golkar mulai dibuka pada 7 – 21 Oktober, terbuka untuk umum.

Dalam pendaftaran ini, kata Sabnu, pada saat pengambilan formulir bisa diwakilkan melalui LO tapi harus ada mandat resmi di atas materai. Disaat pengembalian berkas, tidak boleh diwakilkan, tapi harus diserahkan langsung oleh bakal calon walikota dan wakil walikota.

Saat mendaftar, lanjut Sabnu Alie, bakal calon walikota dan wakil walikota akan menerima form berkas pendaftaran sebanyak 16 macam formulir berupa solf copy dan hard copy. Nanti form tersebut harus diisi bakal calon walikota dan wakil walikota selanjutnya diserahkan ke panitia penjaringan DPD II Partai Golkar paling lambat tanggal 21 Oktober 2019.

Baca Juga:  Mahasiswa IIB Darmajaya Rancang Sistem Informasi Monitoring Waktu Sandar Kapal

Enam belas form yang harus diisi oleh bakal calon kepala daerah antara lain, Formulir identitas, Surat pernyataan bekerjasama dengan partai, Daftar riwayat hidup, 

Pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ini sesuai dengan UU No. 20 tahun 2016. Surat pernyataan pada Pancasila, Surat pernyataan mengenal daerah.

Lalu Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah berturut-turut dalam satu provinsi. Surat setia membangun kesetiaan, Bersedia mengundurkan diri dari jabatan TNI/Polri, Surat pernyataan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, Bersedia mengundurkan diri, Surat pernyataan sehat jasmani dan rohani, Pernyataan tidak pernah sebagai terpidana, Surat tidak sedang dicabut hak pilihnya dari pengadilan, Surat tidak punya tanggungan atau hutang dan Surat tidak sedang pailid dari pengadilan niaga. Kemudian membuat visi misi bakal calon walikota – wakil walikota dan bupati wakil bupati. 

Baca Juga:  Anggota Kodim 0410/KBL Sambangi Wisata Kuliner UMKM Bung Karno

Tahapan berikutnya, pada 21-25 verifikasi berkas, lalu pada 27 Oktober menyampaikan berkas hasil verifikasi calon walikota ke DPD I Partai Golkar. (*)

 536 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.