Hari Ini Resmi LSM LPAB Lamteng, Laporkan Kakam Payung Makmur 

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Ketua Pelaksana Jabatan (PJ) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemersatu  Anak Bangsa (LPAB) Kabupaten Lampung Tengah, pastikan hari ini laporkan secara resmi Kepala Kampung Payung Makmur Kecamatan Pubian Kabupaten setempat, Ke Kejaksaan Negeri Lamteng, Selasa (14/05/19).
Hal itu di sampaikan langsung oleh Pj. Ketua LSM LPAB saat di konfirmasi melalui Handphone terkait kedatangan kemarin ke Kejaksaan Negeri Lamteng bersama puluhan masyarakat kampung tersebut.
“Ya mas, hari ini kami masih rapat bersama anggota LSM LPAB, untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat Kampung Payung Makmur akhir-akhir ini”kata Sofyan.
Tidak hanya itu saja, Sofyan juga merasa banyak temuan dan laporan hingga saat ini terkesan hanya di tumpuk saja di atas meja dan tidak di tindak lanjuti.
“Banyak temuan Anggaran Dana Desa tahun 2107-2018 di Lamteng ini terkesan seperti tidak ada persoalan oleh aparat penegak hukum, ada apa ini,”
Jadi, Dana ADD yang di peruntukkan untuk pembangunan dan kemajuan kampung, saat ini menjadi Bancakan saja oleh aparatur kampung.
“Padahal seluruh persoalan terbesar itu ada dikampung, kalau dulu di dinas, tapi saat ini di Kampung. Karena Anggaran kampung ini lebih dari satu Milyar lebih,”Pungkasnya.
Sangat diyakini, tambah Sofyan, penyimpangan di kampung Payung Makmur itu sudah mencapai 50 persen yang diduga kuat di selewengkan oleh oknum kepala Kampung Payung Makmur.
“Makanya kami LSM LPAB Lamteng akan mengawal berkas laporan ini hingga tuntas,  paling lambat sore itu ini laporan harus masuk ke kejaksaan. Tindakan mereka ini tidak bisa di biarkan,”tandas Sofyan.
Untuk saat ini LSM LPAB fokus mendorong kejaksaan negeri Lampung tengah dalam menindaklanjuti keluhan warga kampung Payung Makmur.
“Untuk saat ini kita fokus dulu dengan Payung Makmur, nanti kita akan laporkan temuan-temuan lain terkait penggunaan ADD di Lamteng. Karena sudah banyak temuan kami, mungkin nanti akan setiap hari kami melaporkan kepala Kampung. Tapi itu sesuai dengan penyimpangan, kalau di bawah 40 persen penyimpangan nya akan kita laporkan ke polres,”cetus Sofyan.
Penulis: Iswan
Editor  : Susan

 14,179 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.