Kemudian sebagai salah satu upaya dalam mengentaskan kemiskinan, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan sinergi bersama BAZNAS. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan keputusan Presiden RI No. 8/2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah pada tingkat nasional.
Diharapkan, dana yang dihimpun oleh Baznas dari masyarakat mampu dapat digulirkan kembali ke masyarakat yang berhak/kurang mampu (mustahiq) dengan program pemberdayaan masyarakat melalui sektor peternakan. Gubernur memandang usaha peternakan dipandang sebagai salah satu sektor yang dapat diterapkan, daya ungkit perekonomian serta mata pencaharian bagi masyarakat.