Gubernur Arinal Djunaidi Buka Kuliah Umum dan Seminar Nasional Pencegahan Gratifikasi

Gubernur Arinal Djunaidi Buka Kuliah Umum dan Seminar Nasional Pencegahan Gratifikasi
PROV LAMPUNG

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, mengatakan bahwa Gratifikasi sarat keterhubungannya dengan jabatan yang dimiliki oleh seseorang. Memberikan sesuatu yang erat kaitannya dengan jabatan yang dimiliki itu tidak diperbolehkan, dan termasuk dalam tindak pidana orupsi.

Loading

Tagged