Gubernur Arinal Djunaidi Buka Kuliah Umum dan Seminar Nasional Pencegahan Gratifikasi

Gubernur Arinal Djunaidi Buka Kuliah Umum dan Seminar Nasional Pencegahan Gratifikasi
PROV LAMPUNG

“Gratifikasi itu lebih berat hukumannya dibandingkan suap, suap mungkin hukumannya hanya satu atau dua tahun penjara, tapi kalau gratifikasi, jika terbukti maka hukumannya minimal 4 tahun. Oleh karenannya mulai tahun ini, setelah seminar ini, jangan lagi menerima gratifikasi, tolak saja, kalau tidak sempat ditolak, laporkan kepada KPK,” tegasnya.

Loading

Tagged