Gubernur Arinal : 9 Hal yang Perlu Ditindaklanjuti Terkait Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024

PROV LAMPUNG

Selanjutnya ketiga, Gubernur meminta Optimalkan peran Pemerintah Daerah dengan tetap berpedoman pada Pasal 434 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dalam memberikan bantuan dan fasilitasi, guna kelancaraan penyelenggaraan pemilu sebagai upaya pencapaian pemilu yang demokratis tahun 2024;

Loading

Tagged