Untuk itu agar Partai Politik dapat memanfaatkannya dalam rangka meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat menuju sukses Pemilu Tahun 2024. Mendorong agar proses pencairan bantuan keuangan Partai Politik tersebut baik di tingkat Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota agar dapat dipercepat yaitu pada bulan maret setelah LHP dari BPK-RI terbit.