Menurut Gubernur, sembilan hal yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing stakeholder, yakni pertama kepada Partai Politik tingkat Provinsi Lampung yang mendapatkan hibah bantuan keuangan, Pemerintah Provinsi Lampung telah memperoleh persetujuan kenaikan bantuan sebesar 100% dari Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) menjadi Rp2.400,00 (dua ribu empat ratus rupiah) per suara sah dari Kementerian Dalam Negeri yang dimulai pada TA 2023.