Eva Dwiana Usulkan Lima Raperda ke DPRD Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG
  1. Raperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2025.

Menurut Eva, dengan pertimbangan, bahwa perlu diatur Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandar Lampung dalam peraturan daerah untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Undang-undang tersebut mendelegasikan kepada pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah sebagai acuan dalam perencanaan kepariwisataan sesuai potensi. Sehingga mampu menjadi daya tarik daerah sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016,”  tuturnya.

Dan, 4. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Way Rilau Kota Bandarlampung

Perubahan badan hukum Way Rilau menjadi perusahaan umum merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Dimana daerah harus menyesuaikan badan hukum sesuai ketentuan tersebut,” ujar dia.

Serta, 5. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandarlampung

Perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Tapis Berseri menjadi perusahaan umum daerah merupakan tindak lanjut dari terbitnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung, Aderly Imelia Sari, dan diikuti 40 anggota DPRD mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi atas raperda tersebut pada Kamis, 30 September 2021. (ang)

Loading

Tagged