- Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Penginisiasian raperda ini merupakan tindak lanjut Ketetapan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemerintah daerah harus menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2022,” kata dia.