Eva-Deddy Sujud Syukur: “Alhamdulillah”

BANDAR LAMPUNG PROFIL & SOSOK

Selanjutnya, “Memperhatikan, satu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 461/HK03.1-Kpt/1871/KPU Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung 2020.”

“Dua, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 468/HK03.1-Kpt/1871/KPU Kot/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung 2020.”

“Tiga, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 766/HK03.1-Kpt/1871/KPU Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020.”

“Empat, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 056/HK03.1-Kpt/1871/KPU Kot/II/2021 tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020 Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1P/PAP/2021.”

“Lima, Ketetapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 tanggal 15 Februari 2021 perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020.”

“Enam, Berita Acara Nomor 074/PL02-7/BA/1871/KPU-Kot/II/2021 tentang Rapat Pleno Penetapan Jadwal Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020.”

Lanjut Baca Ke Halaman Berikutnya 

Loading