Bundel stopmap kekuningan berkop logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) digenggam. Berisikan sejumlah lembaran, sunyi nun sarat bunyi. Aura kemenangan. Yang kini bertransformasi jadi, kemenangan rakyat.
Bunda Eva, sapaan Eva Dwiana, memeluknya dan menciumnya, alas muka ia bersujud.
Sujud syukur bukan main, bukan main-main. Apalagi di atas lembaran simbol pengesahan betapa amanat hati nurani rakyat kedepan akan sesungguhnya dijalankan. Agar tunai (bukan cidera) janji.
Detik-detik peristiwa langka ini berlangsung sesaat usai prosesi penyerahan berikut foto bersama Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bandarlampung Nomor : 080/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020.
Dari Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi, S.E., S.H., didampingi oleh anggota/ komisioner: Ketua Divisi Teknis dan Humas Fery Triatmojo, S.AN., M.PA., Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Hamami, S.H., Ketua Divisi Program dan Data Ika Kartika, S.PdI., M.Pd., Ketua Divisi Hukum Robiul, S.Pd.I., dan sekretaris KPU Kota Dra. Suprihatin.
Kepada Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandarlampung Wiyadi, SP., M.M.
Lanjut Baca Ke Halaman Berikutnya