Euphoria Narapidana Lapas Gunung Sugih Mendapat Remisi di Hari Idul Fitri 1439 H

LAMPUNG SELATAN

Lampung Tengah,lampungvisual.com-

Sebanyak 265 Narapidana (Napi) mendapat remisi khusus dari pemerintah melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).  Remisi tersebut diberikan kepada para napi tepat saat Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Salah seorang napi Trisna kasus penganiayaan mendapatkan remisi 15 hari menyampaikan rasa syukur yang mendalam kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME), lantaran telah di berikan umur yang panjang dan mendapat remisi di hari kemenangan umat Islam. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang salah di mata hukum.
“Alhamdulillah Tuhan masih memberikan saya umur yang berkah dan terima kasih kepada seluruh jajaran penegak hukum yang sudah memberikan remisi kepada saya. Remisi ini akan saya pergunakan untuk memotivasi memperbaiki kesalahan yang sudah saya perbuat dahulu,” tutup Trisna.
Narapidana lainnya, Andi kasus pencurian, mengaku sangat bersyukur atas remisi 15 hari yang diberikan kepadanya. Dengan remisi ini, ia bisa lebih cepat berkumpul kembali dengan keluarga.
“Sudah lama saya menahan rasa rindu dengan keluarga saya dan syukurlah di hari raya Idul Fiitri ini apa yang saya harapkan bisa terkabul agar bias segera berkumpul dengan keluarga,” kata dia.
Andi mengaku tidak akan mengulangi perbuatan pidana yang membawanya ke Lapas Gunung Sugih ini.
Sementara itu,  Kepala Lapas Gunung Sugih,  Syarpani menyampaikan pemberian remisi ini hanya untuk narapidana yang memenuhi syarat yakni tidak pernah membuat onar saat mendekam di Lapas, berperilaku baik terhadap petugas Lapas maupun sesama napi dan rajin mengikuti sejumlah bimbingan yang diberikan pihak Lapas. Hal ini disampaikannya saat upacara pemberian remisi di Masjid Alfurqon Lapas seusai Shalat Idul Fitri Berjamaah yang diikuti 680 Napi dan petugas.  Jum’at 15/6.
“Rasa syukur dalam memperingati Hari Raya Idul Fitri ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat termasuk para warga binaan pemasyarakatan. Pada hari ini pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan,” tutup syarpani. (iswan)

 4,092 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.