Eri Candra: Sanksi Listrik Tanpa KWH Keputusan ada Pada Pimpinan

PERISTIWATULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, lampung visual.com-
Kroscek Pemakaian jaringan Arus listrik tanpa KWH Meter, alat penghitung pemakaian energi listrik di kantor Tiyuh (Desa-red) Sakti Jaya, kecamatan Batu Putih, kabupaten Tulang Bawang Barat, provinsi Lampung. Tim P2TL menemukan Beberapa Pelanggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Tim Penertiban Pemakaian Tenaga listrik (P2TL) didampingi RK Tiyuh setempat, di temukan beberapa pelanggaran. Selain dari pemakaian listrik Tanpa KWH di Balai Tiyuh. Hal serupa, ditemukan pada Gedung Olahraga, dan gedung posyandu.

Baca Juga:  Forum Gapoktan Gelar Syukuran Kemenangan Umar Ahmad

Bahkan yang lebih parah lagi, Tim P2TL Sub Rayon PLN Cabang Pulung Kencana, juga menemukan pemakaian arus listrik yang disambung langsungkan dengan kondisi KWH dalam keadaan aktif pada rumah pribadi kepalo tiyuh setempat.

“Hasil pengecekan kita hari ini, ada beberapa pelanggaran pemakaian yang diambil dengan koneksi langsung dari SR ke gedung TK, lalu ke Balai Tiyuh dan gedung Olahraga serta aliran jaringan ke posyandu”.Terang Eri Candra, Petugas P2TL, saat melakukan pemeriksaan. Senin, (23/03/20202).

Baca Juga:  Ketua PWI Lampung Sesalkan Polisi Tangkap Wartawan Saat Meliput

Lebih lanjut Eri Candra menjelaskan, temuan pelanggaran koneksi dari SR langsung ke bola lampu tidak melalui KWH. Untuk sementara hasil temuan di lapangan akan dibuatkan berita acara yang akan dilaporkan ke Sub Rayon PLN Cabang Pulung Kencana, mengenai sanksi pelanggaran pihaknya tidak berhak menentukan, semua keputusan ada pada pimpinan. Terang Eri.
Pantauan di lokasi hingga pemeriksaan selesai Kepalo Tiyuh (Desa-red) Sakti Jaya tidak ada di tempat.
Penulis: Akang Med.

 2,905 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.