Mesuji Timur, (LV) Kamis, 17 April 2025-
Bupati Mesuji, Elfianah, melakukan blusukan ke pasar tradisional Kota Terpadu Mandiri (KTM) yang berada di Desa Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur. Dalam kunjungan tersebut, Elfianah turun langsung menyapa dan berdialog dengan para pedagang dari berbagai sektor, mulai dari pedagang di ruko perhiasan dan pakaian, hingga ke los sayuran, pasar ikan, daging, dan hamparan buah-buahan di pinggir jalan.
Elfianah tidak sendiri. Ia didampingi oleh Khamami, tokoh yang dikenal sebagai Bapak Pembangunan sekaligus tenaga ahli Pemerintah Kabupaten Mesuji, serta Kepala Dinas Koperindag, Sunardi Sukau.
Terungkap Dugaan Praktik Pungli
Dalam dialog dengan para pedagang, terungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Beberapa pedagang mengaku harus membayar sewa atau bahkan membeli ruko dari pihak yang tidak berwenang.
Salah satunya diungkapkan oleh Azizah, warga Desa Tanjung Serayan, yang menyampaikan bahwa dirinya telah membeli sebuah ruko seharga Rp20 juta dari seseorang tiga tahun lalu. Padahal, menurut aturan, ruko tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah dan sewa seharusnya disetorkan ke Kas Daerah melalui pengelola resmi.
Hal serupa disampaikan Aswar, pemilik sebuah counter, yang menyebut membayar Rp6 juta per tahun kepada salah satu oknum. Masa sewanya akan berakhir pada bulan Juli mendatang.
“Jika nanti Pemda mengambil alih semua kebijakan itu, kami siap. Justru kami senang, apalagi jika semua sudah diatur dan diperbaiki oleh pemerintah. Harapan kami, biaya sewa tidak lebih tinggi dari yang sekarang agar tetap meringankan para pedagang,” ujar Aswar.
Bupati: Jangan Ada Lagi Pungli, Ini Aset Pemda
Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Elfianah langsung memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait. Ia menegaskan bahwa semua bangunan di pasar KTM merupakan aset Pemda dan tidak boleh dipungut sewa atau dijual oleh pihak manapun selain melalui prosedur resmi.
“Mulai hari ini, tidak ada lagi pungutan. Tidak boleh membayar sewa kepada oknum, apalagi sampai ada transaksi jual beli. Karena ini bangunan milik Pemda dan semua kebijakan harus kembali ke pemerintah. Jika nanti masih ada oknum yang melakukan itu, itu pidana. ASN akan diserahkan ke Inspektorat, sedangkan yang bukan ASN akan kita proses hukum dan serahkan ke APH,” tegas Elfianah.
Kontribusi Pasar KTM ke PAD Mesuji
Sementara itu, Atun, selaku pengelola pasar KTM, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 199 unit ruko milik Pemda, dengan 150 unit yang telah terisi, masing-masing dengan biaya sewa Rp2.916.000 per tahun. Untuk area hamparan, dari 40 titik yang tersedia, 32 titik telah terisi, dengan tarif Rp1.530.000 per tahun.
“Semua biaya sewa langsung kami setor ke PAD Mesuji. Rata-rata kontribusi Pasar KTM ke kas daerah berkisar Rp300–400 juta per tahun. Jika seluruh unit terisi, bisa mencapai Rp600 juta per tahun,” jelasnya.
Langkah tegas Bupati Elfianah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pasar yang lebih bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan pedagang kecil. Pemerintah Kabupaten Mesuji berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan demi tata kelola yang lebih baik.
Dilansir : Mihsan