EA Pulang Kampung Ke Sumatera Barat, Pasal 378 Membawa Ia Kembali Ke Lamteng

LAMPUNG TENGAHPERISTIWA

Lampung Tengah,lampungvisual.com-
Pria berinisial EA (39), warga Kelurahan Koto Baru Balai Janggo RT/RW 02/03 Payakumbuh Sumatera Barat, diangkut Polsek Bangun Rejo Polres Lampung  Tengah, Jumat (22/03/19).
Awalnya pelaku EA berpura-pura membeli sepeda motor milik korban Sarimanto jenis Honda Vario warna hitam No.Pol B 3250 EGD disepakati dengan harga 14 juta , di dusun II Kampung Sidomulyo Kecamatan Bangunrejo Lamteng tengah, Rabu (30/01.2019).
Muncul otak bulus pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan akan mengambil uang di ATM, namun setelah ditunggu pelaku tidak kunjung datang dan setelah dihubungi lewat hp pelaku selalu tidak pernah diangkat dan kerugian korban empat belas juta rupiah.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Bangunrejo dengan  Laporan Polisi: LP/ 29-B/ II/ 2019 / Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Bajo, Tgl. 04 Februari 2019,”ungkap Iptu Syaidina Ali.
Kapolsek dan bersama Kanit Reskrim dan anggotanya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku Emen Afriandi Kembali ke kampung halamannya Sumatera Barat.
“Pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Kota Baru Balai Janggo oleh anggota Polsek setempat, selanjutnya pelaku dibawa ke Lamteng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”terang Kapolsek.
Pelaku EA  berhasil ditangkap atas kerjasama dengan Polsek Payakumbu Sumatera Barat selanjutnya di bawa ke Polsek Bangunrejo untuk sepeda motor masih dalam pencarian.
Pelaku saat ini masih di tangani jajaran Polsek Bangun Rejo, untuk barang bukti masih dalam pencarian pihak kepolisian setempat.
“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,”tegas Kapolsek Bangun rejo Iptu Sayidina Ali mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma.
Penulis : Iswan
Editor  : Susan

 4,704 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.