Dukung Ide KPU, Bacaleg Lampirkan Esai Motivasi & Rancangan Program, Aktivis 98 Muzzamil: Keren!

Dukung Ide KPU, Bacaleg Lampirkan Esai Motivasi & Rancangan Program, Aktivis 98 Muzzamil: Keren!
Dukung Ide KPU, Bacaleg Lampirkan Esai Motivasi & Rancangan Program, Aktivis 98 Muzzamil: Keren!
PROFIL & SOSOK

BANDARLAMPUNG, (LV)-
Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memasukkan pengaturan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menyertakan daftar riwayat hidup (curriculum vitae/CV), esai motivasi, dan rancangan program yang ditawarkan jika terpilih, saat daftar ke KPU, menuai dukungan termasuk di Lampung.

Rencananya, KPU akan menyertakan ketiga dokumen sebagai bagian bentuk pendidikan politik rakyat pemilih. Dimana, akan ada publikasi luas esai motivasi jadi caleg dan rancangan program, dan publikasi daftar riwayat hidup bacaleg seizin bersangkutan.

Di Lampung, aktivis 1998 Muzzamil mereaksi positif rencana. Dia menilai itu manifestasi dulangan empat pointers. Yakni, sebagai bagian atribusi pengayaan referensi rekam jejak dan kiprah publik bacaleg, pembumian portofolio transparansi dan akuntabilitas publik bacaleg secara profiling, pemajuan kualitatif norma pemilihan “mengenal dan dikenal”, serta investasi politik pembukaan jalan pemberlakuan sistem pemilihan distrik pada sejarah Pemilu Indonesia masa depan.

Mantan Ketua Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (PRD) Lampung Selatan 2000-2001 ini menampik anggapan bahwa pengaturan hal tersebut sebagai tafsir liar KPU selaku penyelenggara Pemilu unsur pelaksana, dalam menerjemahkan bunyi pasal pengatur kampanye dalam UU Pemilu.

“Saya mengajak seluruh pecinta demokrasi di Indonesia, jernih melihat upaya KPU ini sebagai khazanah baru tradisi demokrasi modern, yang hari ini masih dipayungi UU Pemilu yang notabene produk hukum enam tahun lalu. Saya harus bilang, inisiasi KPU ini keren,” ujar dia melugaskan.

Dia menginjeksi, diketahuinya kelak oleh publik pemilih secara utuh dan resmi jika aturan ini mulus eksekusi, justru akan menguntungkan bacaleg itu sendiri, hingga pengerucutan final pada setotal 20.462 orang anggota legislatif (aleg) terpilih terlantik periode 2024-2029 nanti.

Pasalnya tandas dia, kelak ini selain menjadi bank data profiling bacaleg/caleg/aleg bagi rakyat pemilih di daerah pemilihan (dapil) bersangkutan, menjadi pengayaan akses dan proses komunikasi, akomodasi dan agregasi politik, serta menjadi bagian literatur keberkenalan aleg dan konstituen.

“Hemat saya ini dapat diabdikan bagi upaya meningkatkan derajat keterikatan relasi organik aleg-konstituen, dan kedisiplinan kontinuitas perjuangan aspirasi rakyat dapil aleg yang bersangkutan. Sudahi cerita aleg ogah turun basis, tak dikenal konstituen,” ulasnya.

Muzzamil merinci, berdasar Peraturan KPU (PKPU) 6/2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, kelak akan lahir produk politik Pileg 14 Februari 2024, setotal 580 aleg DPR dari total 84 dapil, 2.372 aleg 38 DPRD Provinsi dari total 301 dapil, 17.510 aleg 514 DPRD Kabupaten/Kota dari total 2.325 dapil se-Indonesia.

Artinya, alumnus SMA Negeri 1 Pringsewu ini mengimbukan, dari 2.710 dapil Pileg-Pilpres 2024, kedepan rakyat pemilih akan memiliki bank data setotal 20.462 aleg DPR/DPRD.

“Saya optimistis, bank data ini selanjutnya akan banyak manfaat daripada mudarat. Saat telah sah berstatus aleg, sah sebagai bagian penyelenggara negara, maka CV, esai motivasi, dan rancangan program tadi akan jadi alat bantu interaksi dalam optimasi tupoksi legislasi, budgeting, pengawasan,” dedah dia.

Muzzamil yang kini juga Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Lampung 2020-2025 cum Ketua Badan Perencanaan dan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Hanura Lampung, mengajak segenap warga bangsa untuk mendukung rencana KPU tersebut, dan mengajak untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu 2024.

Muzzamil sendiri, aktivis sejak era senjakala rezim Orde Baru. Dia mantan aktivis Dewan Mahasiswa (Dema) Universitas Lampung (Unila) 1998-2001, Deputi Kampanye dan Opini Publik Komite Advokasi Gerakan Rakyat (Tegar) Lampung 1999-2000, Ketua Divisi Pendidikan Dewan Rakyat Gadingrejo (Deraga) 2000-2003, Ketua Departemen Pendidikan, Organisasi, dan Kaderisasi Forum Mahasiswa Tanggamus (FORMAT) 2000-2004, Koordinator Divisi Pendidikan Persatuan Mahasiswa Pelajar Ogan Komering Ulu Selatan (PMPOKUS) Sumatera Selatan 2000-2003, dan aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung 2001-2003.

Muzzamil yang pernah Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (STN) 2001-2002 ini, juga dikenal sebagai pendiri cum Ketua Badan Pekerja Center for Democracy and Participative Policy Initiatives Studies (CeDPPIS) sejak 2002 hingga saat ini.

Selain itu, dia juga Wakil Sekretaris DPD Persatuan Penggemar Pencak Silat (P3S) ‘Gagak Lumayung’ Lampung sejak 2004, Sekretaris Eksekutif LSM LIDAH Lampung 2006-2016, Deputi Kampanye dan Publikasi FGD DKI Lampung cum Tim Nasional DKI Lampung 2017-2019, Staf Kedeputian Capacity Building Yayasan Desapolitan Indonesia (Desindo) sejak 2017 silam.

Muzzamil tercatat pernah jadi Ketua Satgas Opini Publik DPD Bravo Lima (B5) Lampung 2018-2019, Ketua Dewan Pengarah Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) Lampung 2019-2024, pegiat Forum Alumni Nusantara (FAN) dan Alumni Untuk Indonesia (AUI) 2019-kini, pengurus Bidang Media Informasi DPD Perkumpulan Pejuang Bravo Lima Lampung 2020-2025, pengurus Bidang Media dan Publikasi DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung 2021-2026, dan Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Forum Relawan Bencana (FRB) Lampung 2022-2024.

Pebisnis usaha mikro ritel telko sejak 2005, Marketing Manager UKM ultramikrokuliner Dimsum Lia-Ha Bandarlampung sejak 2015 tersebut juga pegiat jurnalisme warga dan kontributor media massa daring sejak 2018.

Sebelumnya, KPU RI melalui komisioner cum Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, mengungkap rencana itu tak lepas dari bentuk pendidikan politik pemilih, berangkat dari definisi kampanye dalam UU 7/2017, sebagai bentuk pendidikan politik dengan cara menawarkan.

Secara beleid, pengaturan lebih lanjut soal penyerahan syarat-syarat ini, diatur dalam pedoman teknis turunan PKPU Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tengah dalam proses penyusunan (legal drafting) dan baru diuji publik di kantor KPU RI Jakarta pekan ini, pada Rabu (8/3/2023) lalu.

“Pimpinan KPU sudah berkomitmen, PKPU yang mendesak, segera dikonsultasikan di Masa Sidang DPR minggu kedua atau ketiga Maret 2023, di antaranya PKPU yang kita bahas hari ini (Rabu, 8/3/2023) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” tutur komisioner KPU cum Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Afifuddin pada Rabu lalu itu, sekaligus mengafimasi KPU akan memasukkan klausul terbaru Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 kedalam PKPU tersebut. [rls]

Loading