Dua tersangka Pencuri Kabel Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus

TANGGAMUS

Tanggamus: lampung visual.com-
Upaya penyelidikan Polres Tanggamus terkait pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Ir. Soekarno Hatta menuju Islamic Center Kota Agung akhirnya membuahkan hasil.
Dua tersangka berhasil ditangkap Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dibackup Resmob Polda Lampung dan Resmob Polda Banten dini hari, Kamis (1/8/19)
Keduanya berinisial NS (40) dan MA (50) warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung, Tanggamus langsung digelandang ke Polres Tanggamus guna dilakukan proses penyidikan.
Tersangka tiba di Mapolres Tanggamus dikawal ketat Tekab 308 Polres Tanggamus sekitar pukul 13.30 Wib.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan di Kampung Pasir Jaya, Cikupa, Tangerang, Banten.
“Kedua tersangka ditangkap berawal dari penyelidikan laporan pencurian kabel milik Dishub Tanggamus, tanggal 7 Juli 2019 di Jalur Islamic Center Kota Agung,” ungkap AKP Edi Qorinas didampingi Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Ramon Zamora, di Mapolres Tanggamus.
Lanjutnya, kabel tersebut merupakan kabel penerangan sepanjang jalur Islamic Center Kota Agung dan RSUD Batin Mangunang dengan panjang sekitar 450 meter. “Akibat pencurian tersebut Dishub Tanggamus mengalami kerugian sekitar 70 juta rupiah,” ujarnya.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, dalam kejahatannya NS melakukan pencurian seorang diri dengan memotong kabel tersebut diduga ketika listrik dalam kondisi mati.
“Pelaku sendirian dalam pencurian itu, namun setelah berhasil mengambil, pelaku dibantu dua orang lainnya guna mengupas kabel tersebut,” jelasnya.
Menurut Kasat, berdasarkan penyelidikan, tersangka NS merupakan residivis dalam 3 perkara pencurian yang telah vonis.
“Pelaku NS, merupakan residivis 3 kali sejak tahun 2013 dan pencurian ini merupakan kali ke 4,” kata AKP Edi Qorinas.
Atas perbuatan kedua tersangka dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres Tanggamus. “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun,” tandasnya.
Dalam pengakuannya dihadapan awak media, NS mengakui pencurian tersebut, sebab setelah keluar penjara ia tidak memiliki pekerjaan tetap namun. Bahkan ia berdalih hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Sebelumnya diberitakan, dalam penyelidikan pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) Jalan Ir. Soekarno Hatta menuju Islamic Center Kota Agung. Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung berhasil menemukan ratusan meter kulit/bungkus kabel di pesisir pantai terbaya, Sabtu (13/7/19) pukul 09.00 Wib.
Evakuasi kulit kabel dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH dan Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE selanjutnya barang bukti diamankan di Polres Tanggamus.
Adapun kehilangan kabel PJU berdasarkan laporan Irwan Suteja (44) selaku pegawai Dishub pada Rabu (10/7/19) dan esoknya, Polres Tanggamus langsung menerjunkan Inafis guna melakukan olah TKP.
Atas pencurian itu, keprihatinan disampaikan Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM Syafi’i saat melihat petugas Inafis melaksanakan olah TKP. Orang nomor 2 di Kabupaten Tanggamus itu bahkan turun melihat olah TKP.
Menurutnya dengan pencurian kabel yang terjadi di ruas itu membuat kondisi jalan jadi gelap. Terlebih lokasi sekitarnya masih banyak perkebunan warga.
Padahal Kabel tersebut mendukung penerangan jalan di ruas jalan Soekarno-Hatta atau arah Islamic Centre maupun RSUD Batin Mangunang.
Penulis: (Asri)
Editor: Basri

 984 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.