Dua Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu meringkuk di Mapolsek Punggur

Dua Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu meringkuk di Mapolsek Punggur
LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, Lampungvisul.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Punggur Hari senin Tanggal (08/05-2017) pada pukul 09.00 wib melakukan expose kasus penyalahgunaan narkoba atas nama tersangka Andi Windarto (42) Dsn Sido Rahayu Kampung Sidomulyo Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.

bedasarkan laporan polisi LP/A-144/V/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Punggur.Tanggal 06-Mei-2017  dan tersangka Aan Setiawan (33) Dsn I Kampung Bangun Rejo Kec Gunung Sugih Kab Lampung Tengah berdasarkan laporan polisi : LP/A-145/V/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Punggur.Tanggal 06-Mei-2017

Kapolsek Punggur Iptu Dedi Yohanes SH  mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo S.Ik.MM mengatakan tersangka Andi Winarto ditangkap berkat informasi masyarakat,

“Kapolsek Punggur beserta Anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pada hari sabtu (06/05/2017) sekira jam 20.30 wib dilakukan penggerebekan dirumah tersangka yang disaat itu  sedang menggunakan narkoba jenis shabu didalam kamar rumahnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Kerja Bakti Merah Putih Warga Binaan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih

Guna pengembangan lebih lanjut, lanjut kapolsek, tersangka berikut barang bukti yaitu satu paket shabu,satu buah alat hisap shabu (bong), satu buah pirek dan satu buah korek api gas langsung dibawa ke Polsek Punggur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dan untuk yang kedua tersangka Aan Setiawan tertangkap saat Anggota Polsek Punggur melakukan patroli pada hari sabtu tanggal (06/05/2017) sekira jam 20.30 wib di jalan raya Kota Gajah Kec Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah.

“Kami melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan dengan tidak menggunakan helm, Anggota Polsek kemudian menghentikan kendaraan tersebut  kemudian dilakukan pemeriksaan surat kendaraan STNK dan SIM tersangaka bertambah gugup,dan tersangka berusaha lari dan dilakukan pengejaran oleh Anggota dan  saat dikejar tersangka membuang sesuatu,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga:  Masuk Ke Rumah Tetangga, Refki Diangkut Tekab 308

Setelah tersangka berhasil ditangkap dan saat diperiksa apa  yang dibuang oleh tersangka ternyata berisi satu bungkus plastik bening yang berisi shabu,tersangka dan barang bukti satu paket shabu dan satu unit sepeda motor yamaha vega BE 5493 YB langsung  dibawa ke Polsek Punggur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolsek Punggur Iptu Dedi Yohanes SH  mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo S.Ik.MM  mengatakan Saat ini  kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Punggur, guna penyidikan lebih lanjut ke Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah, “Untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya , tersangka di  jerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancanman 5 Tahun kurungan penjara,”tutup Iptu Dedi Yohanes.SH. (iswan)

 921 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.