Dua Pelaku Pencurian Di Tangkap Polisi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Tim Tekab 308 Resmob Satuan Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian.

“Pelaku MR (27) merupakan warga Jalan Paseban, Kotabumi, Lampung Utara. Ditangkap karena melakukan tindak pencurian sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 453/ V/ 2016/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 23 Mei 2016 lalu,” kata Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, Jum’at (03/08/2018).

Kronologis kejadian yang dilakukan tersangka MR (27) pada hari Minggu (15/05/2016) sekira pukul 17.30 WIB, pelaku mengambil 1 buah unit Laptop merek Apple di kediaman pelapor.

Baca Juga:  Lapas Kelas II Kotabumi berikan Remisi kepada 263 Narapidana

“Dengan kronologis pengungkapan pada hari Kamis (02/08/2018) sekira pukul 17.00 WIB pelaku diamankan oleh Tekab 308 Resmob Satreskrim Polres Lampung Utara di Stasiun KA Kotabumi, dengan barang bukti 1 unit Laptop merek Apple,” jelas Kasat.

Sedangkan pelaku AZ (26) diamankan di rumahnya di Jalan AMD Gang Kurnia 2, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 917/ VIII/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 02 Agustus 2018. Dengan korban Nur aini

Baca Juga:  Ardian Saputra Kunjungi Warga terdampak bencana Angin Puting Beliung.

“AZ (26) pelaku diamankan karena perkara tindak pidana pasal 362 KUHPidana, Tersangka diamankan karena telah mengambil dengan 1 buah buku BPKB kendaraan Toyota Inova BE 2626 JH milik kirban Nur Aini ketika sedang mencuci mobil, di pencucian bilal,” paparnya.

“Saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke anggota Satreskrim untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (Andrian folta)

 2,140 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.