Dua Pelaku Curas di Tangkap Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Melalui personil Polsek Abung Selatan berhasil menangkap dua orang  tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang merampas sepeda motor milik korban Susilawati (16) yang berstatus pelajar warga Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara.
“Kejadian aksi curas itu terjadi pada hari senin tanggal 11 september 2017 lalu sekira pukul 14.00 wib, saat korban pulang sekolah mengendarai sepeda motor scupy BE 6674 MO,  dijalan dusun talang padang,  korban di cegat oleh tiga orang tidak dikenal, dan langsung menodong korban dengan senjata tajam (sajam) lalu rampas sepeda motor milik korban,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K melalui Kapolsek Abung Selatan IPTU Zulkarnain. Rabu (28/3/2018).
Kapolsek menjelaskan mengnanggapi laporan korban, jajaran anggota polsek langsung bergerak cepat menindak lanjuti Perkara curas dengan  pasal 365 KUHP tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan, pada hari selasa tanggal 27 maret 2018, pukul 19.30 wib, anggota berhasil  metangkap salah satu TSK di kediamannya didesa Tanjung Iman, Blambangan Pagar.
“Anggota Polsek berhasil mengamankan tersangka MD (21) pekerjaan swasta warga desa tanjung imam,” kata dia
Lanjut Kapolsek mengatakan dari penangkapan tsk MD tersebut selanjutnya  dilakukan pengembangan, berselang beberapa jam kemudian, kembali anggota berhasil menangkap satu orang  rekan pelaku berinisial P, yang juga warga desa tanjung iman, Blambangan Pagar.
“Setelah pengembangan dari tersangka MD akhirnya anggota berhasil menangkap satu orang tersangka  lagi. Sementara untuk saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Abung Selatan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (Rilis Hms polres/Andrian folta)

 2,036 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.