Dua Orang Warga Kampung Adi Jaya Diciduk Satresnarkoba Polres Lamteng

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-

Satresnarkoba Polres Lamteng berhasil mengamankan dua orang warga Kampung Adi Jaya yang diduga bandar nakoba diwilayah hukum setempat, Senin (12/2/2018), sekira pukul 15:00 WIB.

Kedua bandar narkoba tersebut berinisial YS (33) warga Kampung Adi Jaya Kecamatan Terbanggi Besar, dan SY (38) warga Kampung Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung, Lamteng.

Kurir narkoba ini berhasil ditangkap Satres narkoba Polres Lamteng dijalan pintu masuk Padang Ratu, berdasarkan LP/140-A/II/2018/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 12 Februari 2018.

Baca Juga:  TMD Seputih Mataram Ikut Meramaikan Hari Ulang Tahun BBM (Bau Bau Modifikasi) Yang Ke 3

Kasat narkoba Polres Lamteng AKP Hendi Prabowo, S.Ik, mewakili Kapolres AKBP. Slamet Wahyudi, S.Ik, MH, menjelaskan, tertangkapnya dua pelaku tersebut hasil informasi dari Satgas narkoba dan masyarakat setempat, bahwa ada dua orang yang akan melintas di jalan pintu masuk Padang Ratu membawa narkoba.

“Atas laporan ini saya langsung memerintahkan anggota melaksanakan Razia selektip ke TKP. Dan hasil nya kita berhasil mengamankan tersangka, karena terbukti membawa satu bungkus plastik bening berisikan kristal yang diduga narkoba dikantong saku celana depan sebelah kiri pelaku YS, saat dilakukan penggeledahan,” terang Kasat narkoba kepada media, Selasa (13/2/2018).

Baca Juga:  Money Politics, Armono : Tentu Tidak Boleh, Akan Kita Proses Kalau Ada Yang Ketahuan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara 4 sampai 12 tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti nya sudah kita amankan di Mapolres Lamteng untuk menjalani pemeriksaan tes urine serta dilakukan penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut.” pungkasnya. (Iswan).

 5,709 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.