Kedua terduga masing- masing SBR (38), SRD (15) dan keduanya warga desa Bumijaya Kecamatan Abung Timur
Diceritakan Suherman, kronologis kejadian, pelaku mendongkel pintu jendela dapur menggunakan linggis dan masuk, kemudian mengambil uang yang tersimpan di almari kamar korban sejumlah Rp 8 juta setelahnya pelaku kabur
Mengutip keterangan terduga pelaku, Lanjut dia, bahwa uang tersebut dikantongi dan jatuh/ hilang saat kabur
Kini kedua terduga pelaku telah kita amankan di Mapolsek Abung Timur guna dilakukan proses hukum, pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ” tuturnya.
(Andrian Folta)