Dua Bandar Sabu Diringkus Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Lampung Utara: lampung visual.com-

Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Lampung Utara berhasil diringkus oleh tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara di dua lokasi yang berbeda, Senin (4/11/3019) kemarin.

Keduanya yaitu HY (38) dan RN (32) yang merupakan warga Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, kronologis penangkapan yang pertama polisi berhasil mengamankan tersangka HY pada hari senin (4/11/2019) sekira pukul 20.00 wib di jalan Jendral Sudirman kelurahan cempedak Kecamatan Kotabumi.

Baca Juga:  Plt Bupati Lampura siap dukung Bonzai Vaganza yang direncanakan SMSI Lampura

“Dari tangan H anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu siap edar,” Ungkap Andri, Selasa (5/11/2019).

Kemudian setelah di interogasi terhadap tersangka HY dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya RN warga jalan Raden Intan dimanakah polisi sekitar pukul 21.00 Wib di halaman kantor Pos Kotabumi Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

“Dari tangan RN polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu dan 1 buah topi,” kata Kasat Narkoba.

Baca Juga:  Bupati Lampung Utara Temui Direktur Rumah Swadaya Kementerian

Kedua tersangka berikut barang bukti 2 paket sabu siap edar sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) uu RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri

 2,374 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.