Drs.Ismet Inoni: Bila terbukti Tidak Ada Apun Oknum PNS Menggunakan Narkoba

LAMPUNG BARAT

Lampung Barat, lampungvisual.com-

Sebagai abdi negara, pegawai negeri sipil (PNS) harus menjadi contoh bagi masyarakat. Sayang, hal itu tidak tercermin di diri PH,(52), Warga Pekon Pagar Dewa, kecamatan Sukau, yang masih aktif di salah satu Dinas kabupaten Lampung Barat.
Oknum PNS itu ditangkap polisi polres lambar dengan 4 rekanya sebagai tersangka penikmat narkoba, jenis Sabu pada kamis (6/12/2018) sekira jam 12.00 WIB.
Kapolres Lampung Barat Ajun Komisari Besar Polisi Doni Wahyudi,S.Ik.menerangkan, pihaknya bakal tetap memproses Ke Lima tersangka.”Sejauh ini masih berstatus pengguna,namun tak menutup kemungkinan bisa saja dijual kembali,” sebut Doni.
Kelima (4) Bandar Narkoba Ditangkap, menunjukkan barang bukti (BB),68 paket kecil narkotika,7 paket sedang,2 perangkat alat hisap (BONG), dan 2 paket kecil narkotika jenis sabu, berhasil diamankan satuan Narkoba Polres Lampung Barat.
Kasat Narkoba Iptu Junaidi,SE. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyusi,S.Ik, mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa pelaku bernama PH, sering menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Lambar menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil penangkapan terhadap pelaku PH,di pasar sebelat pekon tanjung raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat,”jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat langsung menggeledah kediaman rumah tinggal pelaku PH dan di temukan, barang bukti,2 klip plastik berwarna putih berukuran kecil yang diduga didalamnya berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, dan 2 buah Hp merek Samsung,” Ucap Kasat Narkoba Iptu Junaidi pada, kemarin, Senin (7/12/2018) di ruang kerjanya.
Terpisah, kepala Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) kabupaten lampung Barat (Lambar), Drs Ismet Inoni, dihubungi lewat telepon seluler menegaskan, tidak ada ampun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menggunakan narkoba  Barang haram itu. Jika terbukti bersalah, segera ditindak. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS.“Seluruh pejabat dan pegawai yang terbukti silahkan diproses secara hukum. Sanksinya jelas sampai pemberhentian secara tidak hormat,” tegasnya
Dia mendukung penuh upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di lingkungan Pemkab lambar. “Saya prihatin, Tapi, beliau sangat mendukung tindakan polisi,”
Perlu diketahui sejak tahun 2018 ini sudah ada 2 PNS yang berurusan dengan kepolisian lantaran tersangkut kasus narkoba, tindakan itu jelas mencoreng korps PNS. Hal tersebut bisa memicu tindakan indisipliner. (Dnl)

 1,229 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.